TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tim tangkap buron (tabur) Kejari Polewali Mandar (Polman) menangkap terpidana narkotika atas nama Riswandi (26).
Ia ditangkap di salah satu lapangan sepak bola di Kecamatan Mapilli, Polman.
Terpidana kasus narkotika ini sempat bebas lantaran pengacaranya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut merupakan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.
"Pada saat putusan upaya hukum kasasi belum turun, masa penahanan terpidana berakhir sehingga Bebas Demi Hukum (DBH)," terang Kasi Intel Kejari Polman, Farid kepada wartawan, Sabtu (4/10/2023).
Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan, terpidana ini sedang asyik nonton sepak bola.
Ia tidak menyadari kedatangan tim Tabur Kejari Polman, dan langsung dibekuk dari belakang.
Selanjutnya, tim membawa terpidana menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali.
Farid mengatakan sebelumnya terpidana dipanggil untuk koperatif hadir menjalani hukuman.
"Namun tidak koperatif, keberadaannya pun tidak diketahui, lalu dilakukan pencarian," ungkapnya.
Disebutkan pada Jumat (3/11/2023) kemarin, keberadaan terpidana dideteksi dari adanya informasi.
Penangkapan itu pun berlangsung dramatis, meski Riswandi tidak sempat memberikan perlawanan.
Penangkapan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Polman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 663.
Dalam putusan ini terpidana terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli