TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerhati lingkungan Putra Ardiansyah ikut menyesalkan adanya aktivitas penimbunan sampah di kompleks perumahan BTN Villa Tamara, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Aktivitas penimbunan sampah di tengah pemukiman penduduk ini telah berlangsung selama sepekan hingga, Sabtu (7/10/2023).
Kurang lebih satu hektar lahan kosong digali untuk wadah sampah lalu ditimbun tanah.
Satu unit alat berat bekerja di lokasi menuggu armada sampah yang tiba di malam hari.
Putra Ardiansyah mengatakan dengan alasan apapun tidak dibenarkan menimbun sampah di pemukiman penduduk.
"Kalau sudah mengganggu masyarakat, dampak bau busuknya yang menyengat, itu bikin tidak nyaman warga," kata Founder Laut Biru ini kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ia menjelaskan, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) Polman kolaborasi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) atasi masalah sampah.
Sebab, persoalan sampah yang berlarut larut ini tidak dapat lagi diatasi hanya dengan satu OPD.
Sehingga, membutuhkan kerjasama semua lini pemerintahan untuk mengatasi masalah sampah tersebut.
"Masalah sampah ini bukan pekerjaan sendirinya DLHK Polman, kalau sudah akut begini, ini sudah seharusnya dikeroyok," lanjutanya.
Ardiansyah menyebut perlunya sebuah kebijakan atau aturan yang berpihak kepada lingkungan.
Salah satu contohnya mengenai pengelolaan pemilahan sampah dari setiap rumah tangga.
Disebutkan setiap rumah tangga wajib memilah sampah sebelum dibuang.
Memisahkan sampah plastik dan sampah yang mudah terurai.
"Lalu aturan itu harus tegas diterapkan, Pemda Polman harus mengaplikasikan aturan itu kepada masyarakat," ujarnya.