TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelaksana tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, AKBP Herman Mattanete, menyebut dua petugas rumah tahanan tahanan (rutan) akan mendapat sanksi.
Sanksi itu buntut tahanan kabur saat dua pertugas itu sedang piket, Jumat (22/9/2023) pukul 00.00 wita dini.
Adapun tahanan kabur atas nama Arman alias Bombom Bin Sawedi.
"Kami sementara periksa dua petugas ini dan akan diproses lebih lanjut," kata AKBP Herman kepada Tribun-Sulbar.com, saat berada dikantornya, Jl Yos Sudarso Mamuju, Jumat (29/9/2023).
Herman mengatakan, kedua petugas BNNP Sulbar tersebut sulit lepas dari sanksi.
Keduanya disebut paling bertanggungjawab atas kaburnya tahanan tersebut.
Olehnya itu, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada dua petugas sel yang berjaga pada saat itu.
"Kalau tahanannya ditangkap, tetap akan diproses, ya pelanggarannya jelas," ujarnya.
"Ya tetap ada sanksinya, apakah ringan, berat, atau sedang, kami belum bisa pastikan dulu," sambungnya.
Sebelumnya, rutan yang berada di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar tersebut di bobol oleh Arman alias Bombom Bin Sawedi.
Arman kabur dengan merusak gembok rutan BNNP lalu kabur dengan mudahnya, saat memanfaatkan situasi.
Situasi ini dimanfaatkan Arman saat salah satu petugas rutan BNNP Sulbar berada di toilet dan satunya sedang tidur di rutan tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah