TRIBUN-SULBAR.COM - Viral nasib malang yang menimpa gadis berinisial SA (19) yang sedianya menjalankan akad nikah dengan kekasihnya, MIM alias Isra.
Namun, pernikahan pada Selasa (29/8/2023) di kampung halaman mereka, desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, justru berjalan tak sesuai keinginan.
Pasalnya, Isra justru kabur hingga harus digantikan sang ayah yang menjalankan ijab kabul dengan kekasih anaknya.
Baca juga: VIRAL Bocah di Mamuju Tengah Temukan Ular Piton Besar di Semak-semak, Diduga Telan Ayam Bangkok
Usut punya usut, ayah sang mempelai pria rupanya bukan menggantikan anaknya menikah, tetapi hanya mewakili mengucapkan ijab kabul.
Namun, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong menyebut, pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
Baca juga: Viral Kondisi Psikis 19 Siswi yang Dibotaki Guru di Lamongan, Orangtua Sebut Anak Trauma ke Sekolah
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul,” ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).
“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan."
Dia menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan anatar SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur.”
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam,"jelasnya.
Karena itu, Ongky menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada resgistrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.
Baca juga: SOSOK Amar Maruf, Viral Lamar Kekasih dengan Mahar 10 M setelah Kuliah, Ternyata Anak Mantan Menteri
Kronologi
Akibat kaburnya Isra jelang akad nikah, akhirnya pernikahan diwakilkan oleh ayah sang mempelai pria.
Video tersebut beredar salah satu Instagram @undercover.id, yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kemeja batik lengan panjang duduk berhadapan dengan pria yang diduga adalah ayah Isra.
Keduanya kemudian melakukan ijab kabul untuk menikahkan SA dengan ayah Isra.
Akibat kejadian ini pula, pihak pengantin wanita alami kerugian berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.
Kakak mempelai wanita, Wisto Ahmad, menceritakan bahwa begitu tahu adiknya kabur, keluarganya mendatangi lokasi akad nikah.
“Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Menurut dia, SA dan Isra menjalin hubungan asmara sudah cukup lama.
Isra bahkan sudah pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.
Wisto pun menyebut, pihaknya alami kerugin berkisar Rp 25 juta untuk kesiapan pernikahan ini.
Kendati begitu, ia mengaku belum ada langkah hukum yang akan diambil.
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu,”ucapnya.
Lebih lanjut Wisto Ahmad mengaku merasa sangat dipermalukan dengan insiden ini.
Unggahan tersebut sontak jadi sorotan hingga tuai beragam komentar warganet.
"Knp sih hrs "terpaksa dinikahkan"? Emang knp klo nggak nikah dulu sampe ktmu org yg lbh baik? Rugi 25 jt? Lbh rugi lg putrimu woii seumur hidup "terjebak" di pernikahan yg gak dia inginkan," tulis akun @sikhod
"Istri ayahku adalah mantan kekasihku" tulis akun @tria
"Ditengah susahnya nyari jodoh malah nemu ginian.. astaga" tulis akun @r7ssky
"Sampai saat ini.. Ini nikahan hang paling aneh. Dan bapak nya nber kata dlm hati lumayan dapat yang segar lagi" tulis akun @ajudan_pribadi_811
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Wakili Orang Tua, Pernikahan Sepasang Kekasih di Obi Halmahera Selatan Tidak Sah, Ini Penjelasannya, Seorang Pria di Obi Kabur Jelang Ijab, Terpaksa Pengantin Wanita Dinikahkan dengan Ayah Kekasihnya, dan TribunSumsel.com dengan judul VIRAL Pengantin Pria di Halmahera Kabur Jelang Akad Nikah, Terpaksa Nikah Diwakili Calon Mertua