Pemkab Polman Digugat

Warga Ammasangan Ajukan Banding ke Pengadilan Polewali Usai Gugatan Penimbunan Sampah Ditolak

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Kelurahan Ammasangan Machmud Mas'ur saat ditemui di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Sabtu (5/8/2023).

Penolakan itu tertuang dalam sidang amar putusan yang dikeluarkan melalui E-Court pada, Rabu (26/7/2023).

PN Polewali menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menolak tuntutan proviisional penggugat.

Diketahui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.

Humas PN Polewali Fachrianto Hanief menjelaskan putusan akhir yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

"Majelis hakim menila penggugat tidak memiliki hak gugat, sehingga gugatannya tidak diterima," terang Fachrianto Hanief kepada wartawan.

Dijelaskan majelis hakim menilai Machmud Mas'ur tidak memiliki legalitas atau hak gugat.

Hal itu lantaran berkaitan dengan domisili Machmud Mahmud yang tidak berdomisili di Binuang.

"Melainkan dia Machmud Mas'ur kalau tidak salah berasal dari Kalimantan, bukan warga Binuang," lanjutnya.

Fachrianto menjelaskan PN Polewali menolak gugatan Macmud tidak berkaitan dengan perkara atau objek yang diperkarakan.

Yakni dugaan pencemaran lingkungan atas penimbunan sampah menjadi lapangan sepakbola di Ammasangan.

"Ditolak karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh penggugat, tidak berkaitan dengan objek perkara," terangnya.

Ia mengatakan majelis hakim belum sampai membahas objek perkara mengenai adanya pencemaran lingkungan.

Melainkan langsung ditolak lantaran syarat formil yang tidak dapat dipenuhi oleh penggugat.

Penggugat sendiri kata Fachrianto dapat kembali menempuh upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

Salah satunya melengkapi syarat formil, atau mengajukan banding di PN Polewali.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli