TRIBUN-SULBAR.COM, POL
MAN - Gugatan ditolak, warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bernama Machmud Mas'ur mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Polewali, Sabtu (5/8/2023).
Banding itu ia ajukan, setelah gugatannya terkait penimbunan sampah oleh Pemkab Polman di lingkungan tempat tinggalnya, ditolak pengadilan.
Diketahui Pemkab, melalui DLHK Polman saat ini membuang sampah di Kelurahan Ammasangan, lantaran tidak adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Polman.
Baca juga: Warga Ammasangan Ajukan Banding ke Pengadilan Polewali Usai Gugatan Penimbunan Sampah Ditolak
Tanah lapang yang tak jauh dari pemukiman warga dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Sampah berada di sebelah bawah, sementara tanah timbunan seblah atas, rencananya dijadikan lapangan sepak bola.
Gugatannya ditolak karena dianggap berkas dokumen identitas dirinya tidak mendukung.
Macmud menggugat Pemkab Polman hanya ingin menuntut keadilan, atas apa yang ia rasakan di tempat tinggalnya di Lingkungan Ammasangan.
"Air sumur saya tercemar, udara yang saya hirup bau sampah, saya menuntut keadilan sebagai warga biasa," kata Machmud.
Aktivitas penimbunan sampah menjadi lapangan sepak bola di Ammasangan cukup menganggu.
Pasalnya air sumur, udara hingga bau sampah mencemari lingkungan dan tiap hari ia hirup.
Macmud menuntut keadilan agar penimbunan sampah di Ammasangan dihentikan.
"Kalau banding saya tidak diterima, saya akan menuntut sampai kasasi demi hidup layak," lanjutnya.
Ia menggugat persoalan penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan yang menimbulkan bau busuk.
Tergugat dalam hal ini pihak DLHK Polman, bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Lantaran melakukan penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, yang rencananya dibuat jadi lapangan sepak bola.
"Jadi saya masukkan berkas secara manual ke pengadilan, terkait dokumen yang belum lengkap dan bukti-bukti tambahan," terang Machmud.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli