Materi ujian praktik SIM C diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam pasal 62 disebutkan materi ujian praktik I untuk sepeda motor yakni: uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Kalaupun gagal, pemohon diperbolehkan mengulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan lulus.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)