TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar (Polman) tak gentar hadapi gugatan warga Ammasangan Kecamatan Binuang, terkait pencemaran lingkungan di lingkungan tempat tinggal warga di Ammasangan.
Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Polman sidang perdana soal gugatan warga terkait penimbunan sampah di Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Selasa (23/5/2023) lalu.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat Machmud, berlangsung di ruang sidang PN Polewali.
Baca juga: Gugatan Warga Soal Penimbunan Sampah di Ammasangan Polman Masuk Tahap Sidang
Baca juga: Pemkab Polman Digugat Warganya Sendiri Gara-gara Tumpuk Sampah, Sidang Perdana Hadirkan 1 Saksi
Machmud merupakan warga Kelurahan Ammasangan, melayangkan gugatan ke PN Polewali.
Gugatan itu lantaran Machmud menilai aktivitas penimbunan sampah mencemari lingkungan sekitar.
Sementara yang tergugat dalam hal ini ialah Pemerintah Daerah (Pemda) Polman dan DLHK Polman.
Machmud menghadirkan satu orang saksi, yang dicerca pertanyaan oleh hakim ketua Bambang Supriyono.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Polman, Agusnia Hasan Sulur mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum beserta pengacara Pemda Polman yang langsung menghadapi gugatan itu di pengadilan.
Dia menjelaskan saat ini tempat pembuangan sampah di Kelurahan Ammasangan tetap berproses.
Meski saat ini TPS Ammasangan menjadi objek sengketa, dan permintaan penggugat dihentikan sementara.
"Sampah akan kembali berserakan di pinggir jalan jika tidak dibawa ke Ammasangan.
"Soal pencemaran lingkungan, tim DLHK sudah melakukan uji laboratorium dan hasilnya tidak ada pencemaran," lanjutnya.
Nantinya, kata Agusnia hasil uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan akan menjadi alat bukti di pengadilan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli