Gadis Polman Dilamar Bule

Bule Prancis yang Akan Lamar Gadis Tinambung Pulang 30 Mei 2023, Rayakan Lebaran di Polman?

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Raya foto bersama dengan keluarga Abdullah dari Prancis yang datang di Desa Lekopadis, Tinambung, Polman, Jumat (31/3/2023) lalu. (Dok Erna).

TRIBUN-SULBAR.COM - Pihak Kantor Imigrasi Polewali manadar (polman), juga ikut angkat bicara terkait keberadaan tiga warga negara Prancis di Polman.

Seperti diketahui, sebanyak tiga warga negara Prancis berada di Tinambung Polman selama dua pekan terakhir.

Mereka adalah Abdullah, Muhammad dan Aida.

Baca juga: BATAL Nikah? KUA Tinambung Tolak Permohonan Nikah Warga Prancis dengan Gadis Tinambung

Baca juga: Bule Prancis Datang Lamar Gadis Tinambung Polman Doyan Makan Bau Peapi Mandar

Ketiganya merupakan satu keluarga, Aida adalah ibu Abdullah dan Muhammad.

Kedatangan mereka ke Tinambung Polman untuk melamar gadis lokal bernama Rayatia (15), seorang siswi SMP setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Erybowo Radyan Asmono mengatakan, benar ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis itu datang ke Tinambung Polman.

Ketiganya datang menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Berlaku hingga 28 April 2023.

"Nah, Visa On Arrival dapat dilakukan perpanjangan sebanyak satu kali perpanjangan, untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di kantor imigrasi yang meliputi tempat tinggal orang asing serta tidak dapat dialihstatuskan," ujar Erybowo.

Kepala Kantor Imigrasi Polman Erybowo Radyan Asmono dalam Podcast The Leader TribunSulbar, Senin, (13/6/2022). (Tribun Sulbar / Kamaruddin)

Soal keberadaan ketiga WNA tersebut yang berencana tinggal di Tinambung selama dua bulan, Erybowo menyebut bahwa mereka sudah melapor ke Imigrasi Polman.

"Ketiga WNA Prancis ini sudah memiliki tiket kembali ke negaranya pada 30 Mei 2023, menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," ia menambahkan.

Itu artinya, ketiga WNA Prancis ini akan memperingati Hari Raya Idul Fitri di Tinambung Polman.

Ditolak KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tolak permohonan nikah gadis Tinambung dengan pria Prancis.

Gadis itu bernama Rayatia (16) warga Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Ia dilamar oleh remaja Prancis, Abdullah (17), yang tiba di Tinambung lima hari yang lalu.

Kedua remaja didampingi keluarganya mendatangi KUA Tinambung pada Senin (4/4/2023) kemarin.

Tujuannya untuk konsultasi sekaligus permohonan nikah.

Kepala KUA Tinambung, Abdul Mubarak mengatakan ada beberapa pertimbangan permohonan nikah ditolak.

Pertama, remaja Prancis tersebut harus melengkapi dokumen kelengkapan nikah dari konsulat di Makassar.

"Harus ada izin nikahnya dari Prancis, juga karena kedua mempelai belum cukup umur, aturannya minimal 19 tahun," ujar Abdul Mubarak kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).

Dijelaskan setelah berkas yang dimaksud lengkap, kedua remaja tersebut dipersilahkan kembali ke KUA.

Lalu KUA akan memberikan surat penolakan (model n7), yang akan di bawa ke Pengadilan Agama Polewali.

Kedua remaja tersebut harus mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.

"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasih dispensasi baru kita terima," lanjutnya.

Belum lagi, kata Mubarak remaja Prancis tersebut harus mengurus visa di Imigrasi Polman.

Perpanjangan izin, lantaran akan tinggal di Tinambung selama dua bulan mendatang.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga Prancis yang datang di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) rencananya akan menetap selama dua bulan.

Mereka ialah Aida bersama dua orang putranya ialah Abdullah (16), dan Muhammad (20).

Tiba di Dusun Tiga, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, di rumah Rayatia pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Sudah empat hari ia berbaur dengan masyarakat, mengenal kebiasaan warga desa Lekopadis.

Abdullah dan Rayatia akan menikah pada Mei 2023 mendatang, mereka sudah datang dari KUA Tinambung, Senin (3/4/2023).

Kedatangan mereka ke KUA untuk berkonsultasi soal pernikahan kedua remaja tersebut.

Hal itu lantaran Rayatia yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, belum cukup umur untuk menikah.

Belum lagi, Abdullah merupakan warga negara asing, yang rencananya akan tinggal di Tinambung selama dua bulan.

"Kita sudah datang ke KUA, untuk konsultasi karena anak saya belum cukup umur untuk menikah," ujar ibu kandung Rayatia, Ratna kepada wartawan Selasa (4/4/2023).(*)