Polisi Tembak Polisi

Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV.(Ist)

TRIBUN-SULBAR.COM, - Meski perlindungan fisik dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keamanan terpidana Bharada Richard Eliezer tetap dijamin Polri.

Polri akan memberikan pengamanan ketat kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri.

Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Halaman
12