Pencurian Sapi

Polresta Mamuju Tangkap 2 Pencuri Sapi di Mamuju

Penulis: Abd Rahman
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencuri sapi di Mamuju diamankan Polresta Mamuju.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menangkap dua pelaku pencurian sapi milik warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (6/1/2023).

Dua pelaku masing-masin inisial MH dan MA, ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita malam di daerah Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, penangkapan pelaku pencurian sapi berdasarkan laporan warga yang kehilangan ternak.

"Dari laporan warga (pemilik sapi) hingga kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita amankan pelaku dua orang semalam," kata Rigan saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, melalui sambungan telepon, Jumat pagi (6/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua ekor sapi, satu mobil pik up grand max dan satu unit handphone.

AKP Rigan menjelaskan, sebelum melancarkan aksi pencurian sapi para pelaku ini terlebih dulu mereka mengecek atau mengintai titik kandang sapi tersebut.

"Jadi dia (pelaku pencuri)  survei dulu ke lokasi, kalau sudah merasa aman baru kemudian melancarkan aksinya mengeksekusi sapi," ungkap Rigan Hadi.

Usai sapi itu dicuri pelaku ini membawa sapi itu ke Desa Keang dan Kecamatan Sampaga untuk dijual ke warga.

"Jadi hasil dari jualan ternak akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangya.

Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabka perbuatanya.

Sekedar diketahui, pasal yang dikenakan kepada pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Ayat 1 dan 4e Juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian ternak.

Dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman