Berita Mamuju Tengah

Tak Pinya Izin, Pemilik Tambang Ilegal di Karossa Mamuju Tengah Ditegur ESDM Sulbar

Penulis: Samsul Bachri
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pertambangan di Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar


Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas ESDM Sulbar keluarkan surat teguran kepada sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Mamuju Tengah.

Tepatnya di wilayah Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar.

Surat teguran itu tertuang dalam nomor 200/983/ii/2022 dengan perihal peringatan tahapan eksplorasi yang ditujukan kepada pemegang izin, berinisial AA.

Adapun, isi surat teguran itu ESDM meminta kepada pemilik izin, agar melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan tahapan perizinan yang sudah dimiliki.

Apabila melakukan kegiatan diluar tahapan eksplorasi tentukan dikena sanksi sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 160 ayat 2 dimana disebutkan setiap orang yang mempunyai IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun.

"Surat teguran yang kita keluarkan ditujukan kepada pemilik perusahaan tambangnya," kata Kadis ESDM Sulbar Amir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2022).

Tujuannya, agar tidak ada aktivitas dilakukan sebelum adanya izin dikantongi.

Hal ini, dilakukan setelah ada laporan diterima ESDM Sulbar.

"Jadi kita minta jangan dulu beroperasi jangan sampai jadi pemicu permasalahan," ungkap Amir.

Jangan sampai, kata Amir terkesan ESDM Sulbar membiarkan.

Makanya, diminta berhenti sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya terbit.

"Ini mereka sudah urus tapi belum final. Jadi kegiatan jangan dilakukan dulu. Kita harap semua perusahaan pertambangan begitu tidak melakukan aktivitas kalau tidak ada izinnya," bebernya.