Pemilu 2024
BUKA Tanggal 16 November! INI Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gajinya Naik
Proses rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2024 secara digital untuk mempermudah siapapun mendaftar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Siapkan dirimu untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024.
Jika sesuai jadwal, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka 16 November 2022.
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun ini naik berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur.
Ahmad Amran Nur mengatakan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka16 November 2022.
"Masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," ujarnya saat dikonfirmasi TribunSulbar.com, Kamis (10/11/2022).
Meski begitu, calon peserta bisa mulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Proses rekruitmen PPK dan PPS tahun ini dilakukan secara digital untuk mempermudah siapapun mendaftar.
“Ini akan kita buatkan tutorial,” kata Amran.
Berikut persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:
1. Mengisi lengkap biodata
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4x6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)