TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memastikan bakal mengawasi penjualan minyak goreng curah.
Pasca pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022, Disperindag khawatir terjadi lonjakan harga yang meresahkan masyarakat.
"Dengan dicabutnya subsidi otomatis lambat laun akan berdampak dengan harga walaupun sudah ditentukan harga HET (harga eceran tertinggi)," ucap Kepala Disperindag Polman, Andi Cadra kepada tribun, Minggu (5/6/2022).
Disperindag berjanji akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan kestabilan harga di pasaran.
"Sekarang dihimbau oleh Menteri koordinator perekonomian agar TNI/polri dapat membantu pengawasan ke pedagang agar jangan terlalu mengambil untung besar," paparnya.
Sekedar diketahui pemerintah pusat resmi mencabut subsidi minyak goreng curah mulai Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Upaya ini diambil pemerintah menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),
Hal itu terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (san)