TRIBUN-SULBAR.COM - Anggota Brimob Gadungan inisial AD (19) diamankan Satreskrim Polresta Mamuju pada Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Akibat perbuatannya tersebut, AD yang berdomisili di Kota Mamuju harus mendekam di jeruji besi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian dinas polisi.
AD menggunakan pakaian dinas polisi tersebut untuk menipu orangtua pacarnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat ditemui Tribun-Sulbar.com di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Senin (23/5/2022).
AKP Rigan mengatakan, pelaku nekat mencuri pakaian dinas polisi karena ingin menyamar untuk mengelabui orangtua pacaranya.
"Kita amankan pakaian dinas polri yang diduga digunakan tindakan kejahatan penipuan," ungkap pria berpangkat balok tiga itu.
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Mamuju, Selasa 24 Mei 2022: Cabe Keriting & Minyak Goreng Turun
Baca juga: Brimob Gadungan di Mamuju Ditangkap, Tampil Gagah untuk Tipu Calon Mertua
AD rupanya pernah melakukan tindak pidana pencurian ayam sebelum kasus peipuan terhadap calon mertuanya ini terbongkar.
Rigan menjelaskan, sebelumnya pemuda tersebut pernah ditangkap polisi lantaran mencuri ayam milik warga di Mamuju.
Namun, pemuda tersebut tidak diproses hukum lebih lanjut karena nilai harga ayam tersebut rendah dan pemilik ayam tidak mempersoalkan.
"Pemilik ayam tidak mempermasalahkan sehingga pelaku ini kita damaikan atau restorative justice," terang pria berpangkat tiga balok itu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman