Terminal Simbuang Mamuju

Aturan Baru! Penumpang Bus di Terminal Simbuang Mamuju Wajib Tes Antigen / PCR

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi Terminal Type A Kelas III Simbuang Mamuju, Senin (27/12/2021) malam.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aturan baru syarat penumpang bus di terminal type A Simbuang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berlaku, Selasa (5/4/2022).

Bagi calon penumpang di terminal yang berada di Jl Martadinata, Kelurahan Simboro kembali harus tes antigen atau Swab PCR.

Berlaku bagi calon penumpang yang hanya vaskianasi covid-19 dosis satu dan dosis dua.

Penumpang kembali diwajibkan memperlihatkan hasil negatif antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam sebelum membeli tiket.

Sementara calon pemumpang yang sudah Vaksin Booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan.

Koordinator satuan pelayanan terminal type A, Simbuang, Lukman, mengatakan aturan tersebut sudah berlaku hari ini.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 36 tahun 2022.

"Kalau sudah boster, dosis tiga sudah tidak wajib lagi, antigen dan pcr berlaku untuk dosis satu dan dua," terang koordinator terminal type A, Simbunag, Lukman, via telepon, Selasa (5/4/2022).

Dia menjelaskan jika calon penumpang sudah vaksin dosis tiga, tak perlu lagi untuk tes PCR atau antigen.

Namun jika hanya vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua wajib perlihatkan hasil negatif swab PCR 3×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.

"Juga penumpang yang tidak bisa vaksin karena alasan medis, wajib swab PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam," lanjutnya.

Penumpang yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus, harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Sementara penumpang berusia di bawah enam tahun tetap dapat berangkat bersama pendamping.

Harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti pakai masker dan lainya.

Terminal tersebut tiap harinya melayani tiga rute transportasi bus yang berangkat di malam hari.

Pertama bus Antara Kota Antara Provinsi (AKAP) perjalanan bus menghubungkan dua kota yang terletak pada provinsi yang berbeda.

Seperti perjalanan antara kota Pulu Sulawesi Tengah (Sulteng) menuju Mamuju, Sulbar, dan kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Serta terdapat pula perjalanan bus antara kota dalam provinsi atau biasa disingkat (AKDP).

Yakni layanan angkutan antara daerah dalam satu provinsi, seperti Mamuju-Polman, atau Mamuju-Majene.

Berikut daftar terbaru harga tiket tujuan Mamuju ke Makassar berlaku pada Maret 2022.

1. Po Pipos Rp 200 ribu.

2. Po Metro Permai Rp 170 ribu.

3. Po Bintang Proma Rp 195 ribu.

4. Po Bintang Timur Rp 230 ribu.

5. Po Litha & CO Rp 150 ribu.

6. Litha & CO MP Sleeper Seat Rp 250 ribu.

7. Lithan & CO MP Rp 180 ribu.

8. Manggala Trans Rp 150 ribu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli