Lapor SPT Pajak

Waktu Lapor SPT Tahunan Sisa 6 Hari, Kantor Pajak Mamuju Buka Sabtu & Minggu

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di KPP Mamuju Jl Urip Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju, Jumat (11/3/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pelayanan Kantor Pajak Pratama (KPP) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) akan tetap buka meski di hari libur.

Kantor Pajak Mamuju yang berada di Jl Urip Sumaharjo Kelurahan Karema itu akan tetap buka pada Sabtu dan Minggu (26-27/3/2022) besok.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi perioritas utama dalam pelayanan kantor pajak di waktu libur.

Mengingat pelaporan SPT untuk orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.

Artinya sisa enam hari lagi batas waktu pelaporan SPT tahunan.

Sementara bagi wajib pajak badan hukum batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

"Untuk besok, Sabtu dan Minggu tetap buka, pelayanan untuk pelaporan SPT tahunan," terang kepala seksi pelayanan KPP Mamuju, Aska via telepon, Jumat (25/3/2022) sore.

Ia menjelaskan pelayanan tetap dibuka demi mempermudah orang pribadi yang wajib pajak melapor SPT.

Pelayanan di mulai pukul 09.00 Wita pagi,  hingga pukul 15.00 Wita, Sore.

"Pelayanan ini utuk lebih mempermudah lagi dalam pelaporan pajak SPT di akhir pekan," sebutnya.

Untuk orang pribadi, telat lapor  SPT akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Untuk wajib pajak badan hukum Denda Rp 1 Juta, jika telat lapor SPT.

Target SPT KPP Mamuju di tahun 2022 ini sebanyak 39 ribu SPT wajib pajak dua kategori tersebut.

Wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Untuk saat ini, Jumat (18/3/2022) Maret sudah lapor SPT sebanyak 22.015 wajib pajak.

Dengan rincian SPT Orang Pribadi (OP) sebanyak 21.663 wajib pajak.

Sementara untuk SPT Badan Hukum (BH) sebanyak 352 wajib pajak yang sudah melapor.

Bagi anda yang tak ingin mengantre di KPP Mamuju dapat lapor SPT secara online.

1.Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit.

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

4.Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung.

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktifasi Efien WP orang pribadi.

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

1. Formulir 1770SS

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.(*).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli