TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polemik penanganan sampah di kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang tak kunjung selesai mendapat sorotan dari organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Barat (Sulbar).
Penanggung jawab sementara (PJS) Walhi Sulbar, Melva Harahap mangatakan, polemik sampah di kecamatan Wonomulyo, Polman membuka tabir buruknya pengelolaan sampah di tingkat daerah.
"Problem sampah di Kecamatan Wonomulyo membuka tabir buruknya tata Kelola sampah di tingkat daerah, buruknya tata kelola sampah di TPA menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan," ucap Melva kepada Tribunsulbar.com via WhatsApp, Rabu, (23/3/2022).
Memeng panggilan akrab Melva mengatakan, warga yang resah dengan pencemaran tersebut akhirnya menutup operasi TPA di Kecamatan Binuang.
Baca juga: Camat Sulaeman Mekka Sebut Ada Kabupaten Lain Buang Sampah di Wonomulyo
Baca juga: Tantang Turki di Babak Play Off Piala Dunia 2022 Zona Eropa, Portugal Kehilangan Enam Pemain Pilar
Merespon hal tersebut, WALHI mendesak pemerintah Polman untuk segera mengatasi persoalan pencemaran yang dikeluhkan oleh warga.
"Hal tersebut sangat mendesak untuk segera diambil tindakan pemulihan lingkungan. Pemerintah daerah juga harus segera berdialog secara partisipatif dengan warga terdampak," tuturnya.
WALHI mengingatkan pemerintah daerah Polman pada mandat UU pengelolaan sampah Pasal 5 tentang kewajiban pemerintah daerah menjamin terselenggarannya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
"Guna memenuhi mandat pengelolaan sampah yang baik, pemerintah daerah perlu segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah," katanya.
Diantara pengelolaan sampah yang baik yakni:
1. Penyediaan sarana prasana pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah;
2. Peningkatan sarana prasana yang layak dan ramah lingkungan dengan transisi TPA menuju Sanitary Landfill;
3. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah;
4. Pengalokasian APBD yang cukup untuk peningkatan layanan pengelolaan sampah tingkat daerah.
Memeng melanjutkan, desentralisasi kewenangan pengelolaan sampah di daerah harusnya menjadi peluang pemerintah daerah Polman untuk memberikan layanan publik yang prima.
"Bukan dengan melimpahkan wewenang ke pemerintah tingkat kecamatan dengan menunda-nunda pengambilan keputusan di tengah situasi darurat pengelolaan sampah," ucapnya.
"Pejabat daerah harus bertanggung jawab dan harus segera menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan," tambah Memeng.(*)