Demo HMI Mamuju

HMI Mamuju Minta SE Menag Tak Diterapkan, Ahyar: Tidak Ada Warga Tolak Suara Adzan Keras di Masjid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari HMI mamuju saat menggeruduk Kantor Kemenag Sulbar, Jumat (25/2/2022)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gegara aturan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat digeruduk massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mamuju, Jumat (25/2/2022).

Massa aksi membawa tiga tuntutan saat demo depan kantor Kemenag Sulbar.

Baca juga: Breaking News: Geruduk Kantor kemenag Sulbar, HMI Mamuju Desak Menag Yaqut Cholil Qoumas Mundur

Pertama menolak surat edaran Menteri Agama RI tentang pedoman pengeras suara Masjid dan Mushalla.

Kedua mencopot Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI

Dan ketiga yakni mendesak Kemenag Sulbar tidak menerapkan SE Menag RI di daerah Sulbar.

"Kita meminta Kemenag Sulbar untuk tidak menjalankan surat edaran Menag RI di Sulbar," kata Ketua HMI MPO Cabang Mamuju Muhammad Ahyar.

Massa aksi HMI MPO Cabang Mamuju gruduk kantor Kemenag Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.(Hablu) (habluddin/Tribun-Sulbar.com)

Dia menilai sampai saat ini di Sulbar tidak ada satupun warga menolak suara keras adzan di Masjid atau Mushalla.

Sehingga, aturan ini tidak boleh diberlakukan di Sulbar.

"Kami sudah kaji SE Menag RI ini. Jadi tidak boleh diterapkan di Sulbar karena tidak ada contoh satupun warga menolak suara adzan keras di Masjid," ungkap Ahyar.

Selain itu, pihaknya akan menunggu sikap Kemenag Sulbar terkait tiga tuntutannya tersebut.

Jika hal itu tidak diindahkan pihaknya akan kembali melakukan aksi.

"Kita juga akan sampaikan ke pengurus PB HMI soal tuntutan kami ini. Jadi kita akan tunggu sampai hari Selasa (2/3/2022) jawaban Kemenag Sulbar," bebernya. (*)