JHT BPJS Ketenagakerjaaan

BPJS Sebut Sebelum 4 Mei 2022 Peserta Kena PHK dan Resign Bisa Cairkan JHT Full

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUN-SULBAR.COM - BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan hingga tertanggal 4 Mei 2022 terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan skema lama yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2015.

Ini berarti peserta yang berhenti bekerja atau mengundurkan diri, terkena PHK bisa mencairkan iuran JHT mereka secara tunai sekaligus.

"Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, masa berlakunya tiga bulan setelah diundangkan 4 Februari, berarti 4 Mei mulai berlaku. Sebelum itu masih berlaku Permenaker 19," ucap Dian Agung Senoaji, Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 Permenaker 15 Tahun 2015 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Selanjutnya, dijelaskan juga jika peserta yang berhenti bekerja termasuk di dalamnya peserta yang mengundurkan diri atau resign, peserta yang terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

ILUSTRASI Dana pensiun, dana pensiun adalah, fungsi dana pensiun adalah, manfaat dana pensiun, pengertian dana pensiun, jenis dana pensiun.

Baca juga: Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah dengan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya

Baca juga: Pencairan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Meningkat

Sedangkan dalam Pasal 5, aturan tersebut kemudian dirinci dan disebutkan pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Adapun bagi karyawan yang terkena PHK, iuran JHT bisa dicairkan secara tunai sekaligus seusai melewati masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Aturan tersebut di atas sejatinya tidak terdapat dalam aturan terbaru terkait dengan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Permenaker 2/2022, Pasal 5 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Meski demikian, bagi kepesertaan minimal sepuluh tahun yang belum berusia 56 tahun sudah bisa mencairkan dana iuran mereka yakni senilai 30 persen bila digunakan untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk kepemilikan lain.

Chairul Fadhly, Biro Humas Kemnaker menjelaskan, masyarakat yang sudah resign atau terkena PHK memiliki pilihan untuk mencairkan JHT dalam tiga bulan ke depan.

"Itu pilihan bagi teman-teman, tapi kami berpikirnya adalah regulasi ini bertujuan melakukan jaminan pelayanan sosial ke teman-teman pekerja yang memberikan proteksi mulai dari jangka pendek sampai dengan jangka panjang. Kalau diambil hari ini nilai manfaatnya akan lebih kecil ketimbang kemudian," ucap Chairul Fadhly.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)