TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inspeksi mendadak (sidak) toko Subur Jl Letjen Hertasnig, Kelurahan Binanga, Minggu (13/2/2022).
Kedatangan Disdag tersebut setelah adanya aturan terkait pembelian minyak goreng.
Aturan itu konsumen bisa mendapat minyak goreng satu liter seharga Rp 14 ribu jika belanja mencapai Rp 100 ribu di toko tersebut.
Baca juga: Syarat Beli Minyak Goreng di Toko Subur Mamuju Harus Belanja Minimal Rp100 Ribu Sorotan di Medsos
Baca juga: Klarifkasi Pemilik Toko Subur Terkait Aturan Belanja Minimal Rp100 Ribu Baru Bisa Beli Minyak Goreng
Aturan yang ditempel di dinding, difoto warga dan viral dimedia sosial WhatsApp dan Facebook.
Pemberitahuan aturan itu juga terpajang jelas di kasir toko, pamplet bertuliskan pembelian 100.000 dapat membeli minyak 1 liter seharga Rp 14 ribu.
Aturan tersebut berlaku sejak Minggu (13/2/2022) pagi tadi.
"Kami tidak membenarkan adanya aturan tersebut, untuk pembelian minyak goreng, tidak ada syarat khusus," terang Plt Kepala Disdag Mamuju, Abdul Syahid Pattoeng, saat ditemui di Toko Subur, Minggu (13/2/2022).
"Kedatagan kami untuk meminta pemilik toko untuk menjelaskan aturan yang viral di media sosial tersebut," lanjutnya.
Pihak Disdag menyayangkan adanya aturan tersebut, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami juga memberi teguran terhadap adanya aturan pembelian minyak goreng tersebut," tegas Abdul Syahid Pattoeng.
Dengan kedatangan Disdag tersebut, diharapkan agar Toko Subur tidak menerapkan aturan tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli