Kasus Pencabulan Santri

Modus Pimpinan Madrasah di Mamuju Cabuli 7 Santriwati

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju, Sabtu (5/2/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pimpinan Madrasah di Mamuju ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju.

Penangkapan dilakukan lantaran pimpinan inisial AR (47) diduga mencabuli tujuh santrinya.

"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari keluarga korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Sabtu (5/2/2022).

Pelaku diketahui telah melakukan pencabulan beberapa kali kepada santri rentang usia 17 sampai 18 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Mamuju Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santrinya, 7 Korban

Baca juga: Jembatan Tarailu Dicor Lagi! Jangan Lewat Dulu, Ditutup Mulai Pukul 8 Malam, Ini Jadwal Penutupannya

Suasana Reskim Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

"Laporan yang kami terima sementara, ada tujuh orang pelapor dan kita masih dalam penyelidikan," terangnya.

Dijelaskan, pelaku membujuk korban dengan tipu daya agar mau melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

"Pelaku mengesekkan alat kelaminya kebagian tubuh korban, agar ejukulasi," terangya.

Selain itu, pelaku juga merabah kebagian tubuh santriwati dan mencium pipi dan bibir dari beberapa santri.

Diketahui, penangkapan dilakukan Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 3:00 Wita dini hari di rumah pelaku, Kecamatan Mamuju.

Pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesanteren di Mamuju inisial AR (47).

Hingga saat ini, pelaku bersama tujuh orang korban masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman