Satpol PP Majene Narkoba

PNS Satpol PP Pemkab Majene Ditangkap Karena Pakai Narkoba, Dijemput di Rumahnya

Penulis: Masdin
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua oknum Satpol PP dengan insial DH (33) dan HA (43) saat dihadirkan dalam press rilis Polres Majene, Selasa (18/1/2022)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene tangkap dua oknum Satpol PP terlibat narkoba.

Kedua oknum dengan insial DH (33) dan HA (43).

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan tersangka inisial DH merupakan tenaga kontrak Satpol PP Kabupaten Majene.

Sedangkan HA berstatus sebagai PNS.

"HA sendiri diketahui merupakan oknum PNS Satpol PP aktif," ujar AKBP Febrianto dalam press rilis di Mapolres Majene, Selasa (18/1/2022).

Kepada awak media, AKBP Febryanto menuturkan, proses penangkapan HA berlangsung di kediamannya Desa Galung, Kabupaten Polewali Mandar.

Saat penangkapan pihak kepolisian tidak menemukan narkoba.

Polisi hanya menemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex.

Alat tersebut kemudian menjadi barang bukti HA terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari DH berupa dua saset kristal bening.

"Tersangka DH ditemukan di saku kantong celana berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok," terang perwira polisi berpangkat dua bunga itu.

Tersangka DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA yang dibeli dengan harga Rp 800 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, lanjutnya, kristal bening tersebut positif narkotika jenis metafetamina atau sabu-sabu.

Kini DH dan HA berada di ruang tahanan Polres Majene.

Atas perbuatannya DH dan HA dijerat pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tentang pemberantasan narkotika.

Ancaman kurungan pernjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta denda pidana sediktnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Masdin