TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tidak melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru.
Hal tersebut menyusul setelah pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Namun, pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Nataru diimbau untuk tidak melakukan perjalanan.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang bepergian keluar daerah dan mengambil cuti.
Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru:
ASN Dilarang Cuti
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian keluar daerah.
ASN juga tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujarnya dalam keterangan di laman Kemenpan RB, Senin (13/12/2021).
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo.
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.