Musda Hipmi Sulbar

Calon Ketua Umum Hipmi Sulbar Wajib Serahkan Mahar Rp 200 Juta

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanan Ketua Panitia Musda (Muh Sohilihin) Tengah Panitia Musda ke 5 (Eko Winanto) serahkan Formulir Pendaftaran HIPMI Sulbar ke (Adi Manjaya Putra) di Sekretariat HIPMI Sulbar Jl Bau Massepe, Jumat (26/11/2021),

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Calon ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Barat (Sulbar) wajib menyerahkan mahar Rp 200 juta kepada panitia Musyawarah Daerah (Musda).

Hipmi Sulbar rencananya akan melaksanakan Musda ke-V pada 19 Desember 2021 di D'Maleo Hotel Jl Yos Sodarso, Mamuju.

Saat ini, sudah ada dua calon resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum Hipmi Sulbar.

Keduanya adalah, Sabaruddin Syam dan Hasri Jack.

Hingga saat ini panitia Musda ke-V Hipmi Sulbar masih membuka pendaftaran bakal calon ketua umum sampai pukul 24 : 00 Wita, Sabtu (27/11/2021).

Ketua Sttering Comite (SC) Eko Winanto mengatakan, calon ketua Hipmi Sulbar harus mengikuti semua syarat yang ditetapkan panitia.

Termasuk, wajib menyerahkan mahar Rp 200 Juta.

Rp 10 juta saat mengambil formulir dan Rp 190 juta saat mengembalikan formulir.

"Apabila mengembalikan formulir akan diakumulasi dengan biaya pendaftaran, namun jika tidak mengembalikan formulir pendaftaran uang Rp 10 juta akan dianggap hangus," jelas Eko Winanto kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (27/11/2021).

Ketua Panitia Musda Hipmi Sulbar, Muh Solihin mengatakan, pendaftaran bakal calon ketua umum sebesar Rp 200 juta untuk kebutuhan pelaksanaan Musda.

"Biaya Rp 200 juta itu untuk keperluan biaya Musda dan semua kegiatan kepanitiaan," ujar Solihin melalui sambungan telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (27/11/2021).

Berikut syarat-syarat umum bakal calon ketua umum HIPMI Sulbar :

1. Aktif menjadi anggota HIPMI Sulbar dibuktikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

3. Setia cita-cita dan Usaha HIPMI Sulbar.

4. Berpandang luas bersikap moral kepada di masyarakat.

5. Tidak dalam terpidana atau falid oleh pengadilan.

6. Berusia 20-40 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7. Pengambilan formulir dikenakan biaya Rp 10 juta

8. Pengembalian forumulir dikenakan biaya Rp 190 juta.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman