BPOM Mamuju

Kepala BPOM Mamuju: Tidak Semua Frozen Food Harus Memiliki Izin Edar

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPOM Mamuju Lintang Jaya Purba, saat hadiri sebuah sosialisasi

TRIBUN-SULBAR,MAMUJU - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju, Lintang Jaya Purba, mengatakan, tidak semua usaha frozen food (makanan beku) harus memiliki surat izin edar.

Hal tersebut, disampaikan menanggapi adanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah lain, dipanggil polisi karena tidak memiliki izin edar usaha frozen food.

Lintas menjelaskan, untuk frozen food di bawa tujuh hari bisa tanpa izin dari BPOM.

Cukup dengan izin pemerintah daerah atau Dinas Kesehatan, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

"Seperti bahan baku pangan, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli, atau pangan olahan siap saji, itu bisa tanpa izin," bebernya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait usaha frozen foof yang viral di media sosial, Kamis (21/10/2021).

Sementara untuk frozen food yang memeliki masa simpan tujuh hari atau lebih atau yang diproduksi secara massal, wajib mendapatkan izin dari BPOM.

"Pangan yang telah diproduksi di dalam negeri atau yang akan diimpor untuk diperjual belikan dalam kemasan ecer itu yang wajib memiliki surat izin edar," jelasnya.

Dikatakan, BPOM Mamuju telah membuka gerai konsultasi forzen food baik secara langsung maupun oniline.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha frozen food di Mamuju bisa langsung mendatangi atau menguhubungi gerai yang dibuka BPOM Mamuju.

Gerainya, berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinis Sulbar, buka hari Senin pukul 09:00 - 12 : 00 Wita.

Kemudian, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamuju, buka hari Selasa- Rabu pukul 09:00 - 12 : 00 Wita.

Juga dapat melalui layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Mamuju nomor layanan : 085 241111534.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman