TRIBUN-SULBAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dn Umrah (PHU) menggelar focu group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi COvid 19.
Pada pertemuan tersebut telah disepakati jika pada gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima oleh otoritas kesehata Arab Saudi.
Selain itu, pihak PPIU meminta para jamaah untuk segera menyerahkan data kepada Ditjen PHU.
Baca juga: Kemenang Sulbar Sebut Jadwal Pemberangkatan Jamaah Umrah Keluar Pekan Ini
Baca juga: Buka Pintu Umrah untuk Indonesia, Begini Syarat Pemerintah Arab Saudi bagi Jamaah Indonesia
Pertemuan ini tak lepas dari keputusan pemerintah Arab Saudi yang sudah mulai melaksanakan proses normalisasi ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di masa pandemi.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan melepas stiker jaga jarak yang terpasang di lantai-lantai masjid.
Terlihat dari beragam video viral di media sosial, dimana para petugas kebersihan masjid terlihat mencabut stiket-stiket tersebut dari lantai, kemudian memasukkannya di kantong.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji
5. Skema kepulangan
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)