TRIBUN-SULBAR.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin luncurkan integrasi QR Code PeduliLindungi ke aplikasi mitra lain pada Kamis (7/10/2021).
Aplikasi PeduliLindungi tidak eksklusif milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapi inklusif untuk semua platform.
Integrasi ini dilakukan dalam rangka memperluas cakupan penggunaan QR Code PeduliLindungi.
Sejak awal Juli hingga saat ini sudah lebih dari 73 juta penggunaan.
PeduliLindungi pada dasarnya digunaan untuk tiga fungsi utama dalam penanganan pandemi Covid 19,yaitu fungsi penapisan atau screening, fungsi pelacakan atau tracing, serta kontrol penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Menkominfo: Kawasan Industri Wajib Gunakan PeduliLindungi Guna Pengendalian Covid-19
Baca juga: Makna Warna Merah, Hijau, Kuning dan Hitam Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat Fasilitas Publik
“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan ke enam aktivitas utama.”
“Untuk fungsi screening, fungsi tracing, dan protocol kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.
Adapun keenam aktivitas utama tersebut, yaitu:
1. Perdagangan baik tradisional maupun modern
2. Transportasi baik darat, laut, dan udara
3. Pariwisata termasuk hotel, restoran, dan pertunjukan
4. Aktivitas bekerja
5. Aktivitas pendidikan, seperti SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi
6. Aktivitas keagamaan
Sistem keamanan data