Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Ada 16 Hari Libur Nasional

Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional pada Rabu (23/9/2021). Ada sebanyak 16 hari libur nasional.

Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
menpan.go.id
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu (22/9/2021) resmi menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, dan No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK, dihadiri oleh Yaqut Cholil Qoumas Menag, Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja, dan Tjahjo Kumolo MenPANRB pada Rabu (22/9/2021).

Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (22/09/2021)

Baca juga: DAFTAR 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022

Baca juga: Cuti Bersama Natal Tahun 2021 Dihapus, Berikut Daftar Terbaru Libur Nasional 2021

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effendy, Menko PMK.

Namun, untuk cuti bersama akan ditentukan dikemudian hari dengan pertimbangan kasus Covid 19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid 19 di Indonesia," ujar Muhadjir Effendy.

Hasil Rakor Tingkat Menteri

Terdapat beberapa poin penting yang disepakati dari rakor tersebut, yaitu:

1. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan swasta dalam beraktivitas

2. Sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja

Selain itu, Muhadjir Effendy juga mengatakan jika, aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan aturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PANRB.

"Semoga tahun depan pandemi Covid 19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelasnya.

Adapun 16 hari libur nasional yang dimaksud, yaitu:

- 1 Januar: Tahun Baru 2022 Masehi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved