TRIBUN-SULBAR.COM.MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (SUlbar) melalui Samsat Mamuju mengelurakan kebijakan penghapusan denda pajak kenderaan roda dua dan roda empat.
Kebijakan pemutihan pembayaran pajak diharapkan membangun kesadaran masyarakat untuk sadar bayar pajak.
Pelayanan pembayaran pajak dibuka sejak 1 Sepetember 2021 hingga 20 November 2021 mendatang.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Mamuju, Kamaruddin mengatakan, dengan adanya program pemerintah ini tentu bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini sangat mempegaruhi pendapatan pajak daerah akan meningkat," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com Kamis, (2/9/2021).
Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS 2021 Lembaga dan Kementerian Keluhkan Waktu Ujian: Terlalu Sedikit
Baca juga: VIRAL Warga Mambi Mamasa Tandu Pasien ke Puskesmas Sejauh 7 Kilometer
Dengan adanya keringanan pajak ini masyarkat tidak perlu membayarkan denda sebelumnya hanya pembayaran pertambahan nilai (PPN) sehingga hal tersebut sangat meringkan beban masyarakat.
"Sangat berpengaruh karena masyarkat yang sebelumnya malas bayar pajak, sekarang bayar pajak," ungkapnya.
Sasaran dari program pemerintah penghapusan pajak kendaraan untuk kemajuan pembangunan daerah di Sulawesi Barat.
"Kalau pembayaran pajak meningkat maka ini akan berefek pada kemakmuran masyarakat menikmati pembangunan," ujarnya.
Lebih lanjut pria Kelahiran Campaligan itu mengungkapkan, apabila masyarakat tidak bayar pajak maka secara otomatis akan berefek pada masyarakat juga.
"Bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan surat-suratnya mati maka pasti akan ada sanksi pelanggaran," ucapnya.
Ia menambahkan, jadi kita berharap agar masyarakat sadar untuk bayar pajak untuk kepentingan kita bersama di Sulawesi Barat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman.