TRIBUN-SULBAR.COM,- Ratusan nelayan di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju mogok melau sejak, Senin (30/8/2021).
Mereka tidak melaut karena tidak diberikan surat persetujuan berlayar dari pengawasan perikanan Mamuju.
Juga tidak diterbitkannya surat layak operasi (SLO) dari syahbandar perikanan Mamuju.
Berikut 5 fakta nelayan Mamuju mogok melaut
1. Aksi Mogok Sejak Senin
Ratusan nelayan ini memutuskan mogok melaut karena aturan wajib vaksin.
Aksi mogok berlangsung sejak Senin 30 Agustus.
Hari ini Selasa 31 Agustus 2021, memasuki hari kedua mogok melaut.
2. Wajib Vaksin
Alasan mereka demo tidak dikeluarkannya izin melaut oleh Syahbandar Perikanan Mamuju.
Para nelayam diminta menunjukkan kartu vaksinasi jika ingin melaut.
"Tadi pagi saya putar balik, tidak jadi melaut karena ditahan sama Polairut," ujar Mahamuddin kepada tribun-sulbar.com, Senin (30/8/2021).
Ia mengatakan hal itu karena tidak adanya surat persetujuan berlayar dan surat layak operasi.
"Untuk ambil SPB dan SLO harus disertai sertifikat vaksinasi, padahal kami masyarakat nelayan belum vaksin ini," terang Mahamuddin.
3. Imbauan Polda Sulbar
Ditpolairud Polda Sulbar mengimbau syahbandar tidak memberi Surat Laik Operasi (SLO) bagi nelayan belum vaksin Covid-19.
Surat Laik Operasi (SLO) adalah surat untuk kapal perikanan bagi nelayan yang hendak melaut.
Dikeluarkan Syahbandar Perikanan, sebelum kapal nelayan berangkat ke laut.
Hal demikian juga berlaku di Kabupaten Mamuju.
Para nelayan hendak melaut harus memiliki surat laik operasi.
Kepala Syahbandar perikanan Mamuju, Abdul Gani, membenarkan bahwa jika nelayan tidak memiliki kartu vaksin maka, tidak diberikan SLO.
"Hal itu kami lakukan karena menerima surat himbauan dari Ditpolairud, Polda Sulbar, isinya jika para nelayan tidak memiliki kartu vaksin, maka jangan diberikan SLO" terang Abdul Gani.
Abdul Gani menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat menahan para nelayan untuk melaut.
"Saya juga heran kenapa ada persyaratan seperti ini, tapi karena ini surat himbauan dari Ditpolairud Polda Sulbar, ya kami jalankan" uajar Abdul Gani, Senin (30/8/2021).
Lanjutnya ia mengatakan bahwa mudah mengeluarkan surat laik operasi bagi kapal nelayan.
"Tapi kami tidak berani kalau suadah ada surat himbauan itu" pungkasnya.
4. Harga Ikan Tembus Rp 50 Ribu per Kilogram
Pasokan ikan basah dari nelayan di Kabupaten Mamuju berkurang, Selasa (31/8/2021).
Kurangnya pasokan ikan basah diiringi kenaikan harga ikan yang mencapai Rp50 ribu per kilogram.
Pantauan Tribun-Sulbar.com di Tempat Pelelangan Ikan, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Binanga, Mamuju sepi penjual dan pembeli.
Lapak penjual ikan rata-rata tutup hanya ada satu dua penjual itupun stok ikannya terbatas.
Hal itu disebabkan 67 kapal Nelayan Mamuju tidak melaut sejak Senin, (30/8/2021) kemarin.
Mereka tidak melaut karena para nelayan merasa kecewa diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 untuk mengurus surat persetujuan berlayar.
Pengakuan Rubiah, penjual ikan yang ada di TPI, mengatakan dari tadi subuh kurang pembongkaran ikan.
"Ikan yang ada hari ini itu datang dari nelayan Karampuang, kalau Nelayan pembongkaran ikan besar itu belum ada," ujar Rubiah.
Rubiah menambahkan bahwa harga ikan juga sudah mulai mahal.
"Biasanya saya jualkan ikan Gulalia itu Rp35 ribu per kilogram tapi karna stok ikan kurang, jadi saya jual Rp50 ribu per kilogram," terangnya.
Adapun ikan yang sudah susah diperoleh yakni ikan Batu, ikan tuna, ikan cepa dan ikan gulalia.
Hal itu juga dibenarkan oleh koordinator Nelayan Mammesa, Busman, mengatakan pasti pasokan ikan akan berkurang.
"Seperti ikan tongkol, ikan cakalan dan ikan batu, karena selama ini kami menyuplai ke pasar dan Tempat Pelelangan Ikan," terang Busman.
Ia juga mengatakan hal itu akan berdampak terhadap kenaikan harga ikan.
5. Hari Kedua Nelayan Mogok
Nelayan Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) melanjutkan aksi mogok melaut, Selasa (31/8/2021).
Dari 67 kapal nelayan terdaftar di Aliansi Nelayan Mammesa, tak ada satupun melaut hari ini.
Para nelayan berkumpul di sekretariat Aliansi Nelayan Mammesa, Jl Andi Dai, Kelurahan Binangan, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Mereka kecewa atas imbauan Ditpolairud Polda Sulbar, mewajibkan para nelayan memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Untuk mengambil surat persetujuan berlayar di Pengawas Perikanan Mamuju.
Juga tidak diterbitkanya surat laik operasi dari Syahbandar Perikanan Mamuju.
Koordinator Nelayan Mammesa, Busman menyatakan sikap untuk tidak melaut hari ini.
"Rencana ini hari kami akan menuggu Ditpolairud Polda Sulbar, untuk negosiasi dengan para nelayan," ujar Busma.
Ia juga mengatakan nelayan yang masih ada dilaut semua merapat kedaratan.
Mereka bersatu, dan menilai vaksinasi bagi warga nelayan adalah hak mereka, bukan kewajiban.
"Memang ada nelayan tidak mau vaksin, karena di laut sana, tidak ada kerumunan" tutupnya.(*)