Kerugian Negara
201 ASN Pemprov Sulbar Potensi Diseret ke Ranah Hukum Jika Tak Segera Kembalikan Kerugian Negara
Sultan mengatakan, jika pengembalian tidak efektif, kasus akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Inspektorat Sulbar, Sultan Transasmoko menegaskan 201 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat yang namanya masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.
Jika tidak, maka sanksi tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga diseret ke ranah hukum bakal terjadi.
"Kami tidak memberi batas waktu, tapi beri kesempatan," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Inspektorat, Kompleks Kantor Gubernur, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN
Baca juga: Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan
Sultan mengatakan, jika pengembalian tidak efektif, kasus akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Jika ASN tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah ditetapkan majelis, kasus tersebut berpotensi dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ucapnya.
Inspektorat akan melakukan evaluasi secara berkala.
Evaluasi besar akan dijadwalkan pada akhir tahun.
Menurut Sultan, sebagian besar pelanggaran ASN disebabkan kelalaian dalam menjalankan tugas, meskipun ada juga yang disengaja.
"Temuannya terbesar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar," ucapnya.
Jumlah ini merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2018 sampai 2024.
"Tapi sudah ada beberapa yang melakukan pengembalian,"terangnya.
Data 201 ASN ini berdasarkan Surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Nomor 700/224/VII/2025, bersifat penting ditujukan kepada 41 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemprov Sulbar.
Dalam surat Gubernur Sulbar menekankan, ASN yang belum menyelesaikan pengembalian agar OPD melakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sebagai tindak lanjut komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan APIP, diperintahkan kepada saudara agar melakukan penundaan pembayaran TPP terhadap PNS yang belum menyelesaikan rekomendasi hasil
pemeriksaan BPK dan APIP (Inspektorat) berupa kerugian negara/daerah, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, pasal 19 A huruf b yang menyatakan bahwa pemberian TPP
tidak diberikan apabila PNS belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil
audit dan rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP,"
"Penundaan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud berakhir apabila PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh nilai kerugian negara/daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat," demikian bunyi surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Surat tersebut diterbitkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu 27 Agustus 2024
Daftar PNS yang belum menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan APIP (Inspektorat) sebagai berikut:
1 A. Desy Farhilawati 44.500.000
2 Hudaya L 1.480.000
3 Safiuddin 2.519.340
4 Muslimin 2.509.856
5 Drs. Salahuddin 2.486.020
6 Hj. Nurhayanna 2.281.284
7 Syahruddin 2.512.676
8 Drs. Sapidudin 2.001.644
9 Nur Hidaya 2.434.612
10 Jeffry 2.419.900
11 Rusman 2.449.492
12 Marwa Yusak P. Tande 2.255.868
13 Ridwan, S.Pd 2.576.400
14 Marwa 2.258.232
15 Karyawati 2.255.868
16 Sirajuddin 2.391.228
17 St. Nurja Abdul Rasjid 2.181.180
18 Hafisah 2.434.612
19 Korilina 2.391.228
20 Haruna 2.255.868
21 Purmain 1.297.536
22 Yustina Barrang B 1.896.468
23 Nasiah 2.376.500
24 Surniati 2.145.552
25 Muhammadiyah 2.268.888
26 Nurhan 2.145.552
27 Amina 2.023.740
28 Wawan Gunawan 1.835.020
29 Heriadi H, S.Pd 1.901.404
30 Wahyudi, S.Pd., M.Pd 3.924.000
31 A. Suci Rizky Ananda, S.Pd
2.616.000
32 Syahrir, S.Pd 1.665.000
33 Darmawanasah, S.Pd 2.616.000
34 Nurul Hadja, S.Pd 4.251.000
35 Nurmila, S.Pd 4.251.000
36 Suryanto, S.Pd 2.943.000
37 Wawan Setiawan, S.Pd 2.943.000
38 Hermawati, S.Pd 2.949.300
39 Ardian Raditya Dwi Atmaja, S.Pd 2.621.600
40 Sunarto Arif Sura, S.Pd 1.310.800
41 Wiwin Suriani, S.Pd 1.966.200
42 Muhammad Rajib, S.Pd 981.000
43 Sachlinah 389.000
44 Sudirman 640.000
45 Sitti Nasrah 389.000
46 Fitriani 389.000
47 Ruhania Mas’ud 389.000
48 Rosnana 570.000
49 Tasria 389.000
50 Warliah 389.000
51 Yuliani 389.000
52 Syamsiah 389.000
53 Idham 389.000
54 Surami 327.000
55 Sudirman 640.000
56 Rosmiaty 327.000
57 Rahmaiah 185.000
58 Kuli’i 389.000
59 Husnawati H 389.000
60 Hasanah P 389.000
61 Handmana 389.000
62 Fitriani Arif 327.000
63 Emy Rahmi Nirhan 327.000
64 Awi 389.000
65 Alimah Arif 389.000
66 Alimin 389.000
67 Jahida 1.500.338
68 Fitri Ani 375.084
69 Arfah 517.565
70 Zehrun Awal 2.851.000
71 Syahrir 1.480.000
72 Irhas Ardynash 41.254.400
73 Errawati 180.000
74 Mulyadi 1.280.000
75 Nur Hidayah 389.000
76 Sudarlana 12.512.700
77 Parrengi 21.906.900
78 Daniel 3.648.200
79 Ramli, S.Pd 56.333.900
80 Wiryadi, SE 3.729.700
81 Nahruddin, S.Pd 4.478.300
82 Lestari Triandini, S.Pd 12.800.400
83 Abd. Hafid 13.796.100
84 Abd. Samad, S.Pd 490.000
85 Abidin 1.430.000
86 Ahmad Arif Zarkasy 2.780.000
87 Andi Harun Rasjid P, S.Sos 1.395.000
88 Armawan 2.040.000
89 Aryandi Budiman, SE 1.775.000
90 Asdi St 38.742.564
91 Asri 1.230.000
92 Aswat Se 420.000
93 Awaluddin Umar 2.080.000
94 Azwar 490.000
95 Budi Setiawan 553.000
96 Drs. Syamsir Syam 427.500
97 Farid Walid, SE 630.000
98 Gusti Djabbar SE 1.692.800
99 Harbianti Syarifuddin 490.000
100 Hj. Hadiciah 2.620.000
101 Hj. Risqa Irawati 1.380.000
102 Indrayani B 490.000
103 Irwan Umar Se 1.190.000
104 Irwan Wijaya Idris, SE, MM 47.780.817
105 Jamal Abdullah, S.Sos 660.000
106 M. Syahrir Yasin, SE 820.000
107 M. Syauqi Tarniwali, S.Sos., MM 1.946.820
108 Masnawati, A.Md 410.000
109 Muh. Imron Fadhil 350.000
110 Muhammad Sahrul Kasau, SE 34.060.371
111 Mulyadi, S.Sos 1.750.000
112 Nardiah Anwar SE 420.000
113 Nirwana, S.Sos 960.000
114 Nur Faida 1.730.000
115 Nurdin Said Ridwan 4.390.000
116 Ramli 490.000
117 Raudha Haris, SE., M.Ec.Dev 350.000
118 Riandi Puspa Yuda 2.140.000
119 Safriah Ruddin, S.Ip 410.000
120 Sjaifuddin, S.Pd 2.595.000
121 Suhartini Basri, SE 1.876.000
122 Sy. Yusuf SE 560.000
123 Syahril A.Md.Kom 1.610.000
124 Syamsur Arasy 1.050.000
125 Wal Asri Rajab, S.Kom 1.740.000
126 Yusran HS, S.Pd 872.280
127 Yusuf SE 1.565.280
128 Ratnawati, SE 9.409.000
129 Hikmawati 830.397
130 Sapriani. K 4.440.691
131 Muhammad Taufan 4.580.095
132 Muhammad Iqbal Harun, St, Mt 595.000
133 Muh. Arsyad, SLM.Si 595.000
134 Sugiarto, S.Ap, M.Si 665.000
135 Muhammad Amin P, S.Sos 665.000
136 H. Syaharuddin H, SE, M.Si 425.000
137 Darmawati Jusuf, S.Pd., M.A.P 4.971.780
138 Syamsir, SE., M.A.P 3.069.342
139 Abdul Rachman, Ss 5.328.180
140 Armon, S.Sos 2.430.000
141 Asmawati Umar 640.000
142 Bahtiar Hs, SE.MH 4.207.500
143 Candra Diana 960.000
144 Darmawansyah, St, M.Si 1.530.000
145 Debby Fachrunisa Sumardi, SE 640.000
146 Eva Muliana 320.000
147 Hermin Billan 320.000
148 Hikmawati, S.Sos 427.500
149 Kasman 1.280.000
150 Muh. Taufik B, SE 2.027.500
151 Muhammad Zesar 320.000
152 Muslehf Darusman Bundu 320.000
153 Nurbaiti 320.000
154 Palalunan, S.Sos 855.000
155 Qamaruddin Kamil, S.STP 2.520.000
156 Sandy, SE, M.Ap 5.522.500
157 Sukarnain, S.Sos 955.000
158 Urinah, A.Md Keb 2.157.104
159 Drg. Rasdiana 2.526.500
160 Dr. Ogirahma 2.278.500
161 Dr. A. Reski Harlianty Harfi 2.278.500
162 Dr. Fuadah Handayani 2.278.500
163. Dr. Agung Pratama Putra, S.Ked - Rp 2.278.500.00
164. Dr. Muthmainnah. S.Ked - Rp3.580.500.00
165. Dr. Citra Ladela - Rp5.250.000.00
166. Dr. Iis Imelda M, S.Ked - Rp2.278.500.00
167. Hasnah Ramli, S.Kep - Rp5.800.000.00
168 Sunarti, S.Kep.,Ns - Rp3.800.000.00
169. Dr. Faisal Lukman Bawanong.,Sp.B.,M.Kes - Rp5.250.000.00
170. Dr. Nurul Fitrawati Ridwan, S.Ked - Rp2.279.000.00
171. Prima Agung, A.Md. Rad - Rp5.750.000.00
172. Ristina Yasis, A.Md. Ak - Rp2.640.000.00
173. Sulfina Nugrawati, A.Md.Ak - Rp1.440.000.00
174. Surijayanti - Rp2.605.363.20
175. Nur Aminuddin Ramli - Rp1.176.928.80
176. Ester Ritawati - Rp1.462.288.00
177. Kasfanuddin, SKM.,M.Kes - Rp7.260.000.00
178. dr. HJ. Indahwati Nursyamsi, M.Kes - Rp2.340.000.00
179. Novita Aprilia - Rp1.829.000.00
180. Destiana Idris - Rp1.829.000.00
184. Azhar Tahuid - Rp4.829.700.00
185. Farida Fadangrangi - Rp4.682.242.80
186. Sopater Sore - Rp4.567.188.45
187. Bambang Surendra - Rp4.567.188.45
188. Mustaqim - Rp1.200.000.00
189. Satriady - Rp1.200.000.00
190. Mesra Yasin,S.Pd - Rp31.210.000.00
191.Subuki - Rp3.050.000.00
192. Syahrir Yasin - Rp12.250.000.00
193. Naris Fatta - Rp8.550.000.00
194. Sunusi Usman - Rp5.600.000.00
195. Tenri Asyahna - Rp1.650.000.00
196. Sarkiah, S.Sos - Rp7.000.000.00
197. Yosvita Langan - Rp1.800.000.00
198. Berti Tombi, SH - Rp 2.099.620.00
199. Mulyana - Rp1.896.468.00
200. Ansar - Rp13.000.000.00
201. H. Muhammad Hamzih, S.Ag.,MM - Rp247.300.000.00. (*)
Kronologi Kebakaran 3 Kios di Polman, Berawal dari Suara Ledakan, Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Kronologi Mikrolet di Mamuju Tengah Terbakar, Ayah dan Anak Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Arsip Dokumen Disdukcapil Mamasa yang Hilang |
![]() |
---|
3 Kios Ludes Terbakar di Polman, Perempuan 15 Tahun Tewas, Api Diduga Akibat Bensin Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.