Kemenkum Sulbar
Kemenkum RI Lantik Komisioner Baru LMKN, Biaya Operasional Dipangkas untuk Jamin Royalti Musisi
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Baca juga: Trio PSM Makassar Comeback, Dzaky Asraf dan M Arfan Siap Bersinar Lagi
Baca juga: Potret Stadion Manakarra, Lapangan Terawat, Tapi Toilet dan Tangga Tribune Jorok Dipenuhi Sampah
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.
"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha. Pada Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8 persen, turun dari 20 persen pada peraturan sebelumnya.
Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.
“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.
DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Kemenkum RI
Royalti Hak Cipta Lagu
Musik
Pelanggaran Hak Cipta
Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Laksanakan Pendaftaran Cipta Serentak di STAIN Majene |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Dirjen KI, Usung Strategi PKS Tingkatkan Pendaftaran KI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Kinerja, Tekankan Soliditas Tim dan Percepatan Anggaran |
![]() |
---|
Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta Sebagai Inisiatif Multi Sektor Royalti Musik di BRICS |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Upacara Peringatan HUT Sulbar ke 21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.