Berita Mamuju
Residivis Kasus Pencurian Ditangkap, Curi Motor, Spring Bed Hingga Catok Rambut
Pelaku menyelinap masuk ke rumah warga saat penghuni sedang tertidur. Selain itu pelaku memasuki masjid tanpa penjaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Residivis-ditangkap-polisi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Asryadi (30) residivis kasus pencurian kembali meringkuk di dalam penjara, setelah ia mencuri sepeda motor hingga peralatan rumah tangga seperti catokan rambut dan kotak amal masjid.
Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.
Pelaku menyelinap masuk ke rumah warga saat penghuni sedang tertidur. Selain itu pelaku juga memasuki masjid tanpa penjaga.
Baca juga: Positif Narkoba, Sopir dan Kernet di Mamuju Ditangkap Polisi Saat Razia Kendaraan Over Load
Baca juga: Paguyuban Sasak Lombok Desak Polda Sulbar Tindak Tegas Polisi Lecehkan Kurir Perempuan
Kemudian .encuri berbagai barang yang memiliki nilai jual.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Mamuju.
"Saat dilakukan pengembangan dan upaya pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki kiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, empat unit handphone.
Satu buah bor listrik, 1 buah springbed, dua buah catokan rambut.
Lalu satu set alat pancing.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp125 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
“Pelaku ini sudah menjadi target kami karena banyak laporan warga yang merasa kehilangan barang saat malam hari. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
| Warga Keluhkan Aktivitas Proyek di Jalan RE Martadinata Mamuju Debu Tebal Ganggu Pengguna Jalan |
|
|---|
| Damkar Cari Ular Piton Mangsa Ayam Warga Mamuju, Saluran Got Sepanjang 20 Meter Disemprot Air |
|
|---|
| Perusahaan Sawit Minim Kontribusi Terhadap PAD Mamuju Tengah, PMII Dorong Pemda Kaji Ulang |
|
|---|
| 42 Pengurus DWP Mamuju Tengah Dikukuhkan, Siap Bersinergi Dukung Program Pemerintah |
|
|---|
| Wakil Bupati Askary Sebut Dharma Wanita Persatuan Harus Berkolaborasi Siapkan Generasi Emas 2045 |
|
|---|