BSU 2025

Status BSU 2025 Bikin Galau: Mengapa Data di Kemnaker dan Pospay Berbeda?

ni berarti, aplikasi Pospay khusus menampilkan data penerima BSU yang pencairannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia

Editor: Abd Rahman
kompas.com
Ilustrasi BLT BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kabar baik bagi para pekerja, namun juga muncul kebingungan baru bagi sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

Banyak yang melaporkan status NIK terdaftar sebagai penerima BSU 2025 di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan, namun ketika dicek melalui aplikasi Pospay, justru muncul notifikasi .

Saat ini NIK Anda belum terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui PosIND, silahkan cek secara berkala". Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana solusinya?

Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia (PosIND), menjelaskan bahwa perbedaan status ini disebabkan oleh perbedaan jalur penyaluran bantuan.

“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” ujar Andi kepada Kompas.com pada Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Bukan Hanya Sekeder Pelengkap Lalapan, Ini Manfaat Timun untuk Kesehatan Tubuh

Baca juga: Sokbreker Baru Keras? Pahami Dulu Fase Inreyen dan Setelannya

Ini berarti, aplikasi Pospay khusus menampilkan data penerima BSU yang pencairannya akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Sebaliknya, laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menampilkan seluruh daftar penerima BSU, tidak peduli apakah pencairannya melalui PosIND atau bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

“Di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND maupun Himbara,” lanjut Andi.

Selain perbedaan jalur penyaluran, Andi juga menambahkan bahwa data calon penerima BSU yang pencairannya melalui Kantor Pos belum seluruhnya diterima oleh PT Pos Indonesia dari Kemnaker. 

Proses pengiriman data masih terus berjalan.

Inilah mengapa beberapa NIK mungkin belum muncul di aplikasi Pospay, meskipun sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. 

Jadi, jika status Anda sudah terverifikasi di Kemnaker/BPJS namun belum muncul di Pospay, ada dua kemungkinan utama:

Dana BSU Anda akan disalurkan melalui Bank Himbara, bukan melalui Kantor Pos.

Data Anda masih dalam proses pengiriman dari Kemnaker ke PT Pos Indonesia, sehingga belum tampil sepenuhnya di Pospay.

“Apabila pembayaran BSU sudah tercantum di Pospay, berarti pembayarannya sudah bisa dilakukan di seluruh Kantor Pos,” jelas Andi.

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Aplikasi Pospay

Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU (kompas.com)

Untuk memastikan status Anda dan apakah dana bisa dicairkan melalui Kantor Pos, Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala di aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Pospay dari AppStore atau Google Play Store.

Buka aplikasi Pospay di ponsel Anda.

Tekan ikon informasi (biasanya berwarna jingga) di pojok kanan bawah layar.

Pilih logo Kemenaker, lalu klik jenis bantuan “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan tekan tombol “Cek Status Penerima”.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima yang dicairkan melalui PosIND, Anda akan diminta untuk:

Memindai e-KTP langsung dari aplikasi (pastikan gambar jelas).

Melengkapi data pribadi yang diminta.

Setelah proses tersebut selesai, sistem akan mengeluarkan QR code. Kode batang atau QR code ini akan digunakan sebagai bukti pencairan dana BSU di Kantor Pos terdekat.

Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami mengapa NIK Anda mungkin belum terdaftar di Pospay BSU 2025, dan bagaimana cara memantau status penyaluran bantuan Anda. 

Tetaplah pantau informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved