Mamuju Tengah
40 PNS Ingin 'Kabur' dari Mamuju Tengah, Bupati Arsal: Dipikirkan Matang-Matang Kalau Mau Pindah
Kami masih membutuhkan tenaga-tenaga professional dan kompeten, sehingga kami mengajak CPNS atau PNS untuk membangun dan mengabdi di Mamuju Tengah
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) mengajukan permohonan pindah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Mateng, Litha Febriani mengatakan, dalam PermenPANRB nomor 6 tahun 2024, ada aturan yang melarang PNS mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak diangkat, kecuali ada alasan tertentu memenuhi persyaratan.
Jika tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, bisa dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: CT Scan RSUD Regional Sulbar Rusak, Layanan Pasien Kecelakaan Terhambat
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sekitar Manakarra Tower Mamuju, Dibawa ke Gedung Pemuda
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Sehingga, adanya permohonan pindah dari sejumlah PNS, Bapak Bupati menginginkan para PNS berbakti di Mamuju Tengah," ucapnya.
Hal itu dikarenakan, Mamuju Tengah masih kekurangan PNS.
Kami masih membutuhkan tenaga-tenaga professional dan kompeten, sehingga kami mengajak CPNS atau PNS untuk membangun dan mengabdi di Mamuju Tengah.
Adapun garansi atau fasilitas diberikan kepada para PNS di Mamuju Tengah oleh Pemkab yaitu membayarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP agar mereka betah mengabdi.
"Kita adalah kabupaten yang masih konsisten membayarkan TPP, selain itu kami juga memberikan insentif kepada guru, tenaga medis dan lainnya yang mengabdi di daerah terpencil," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Bupati Mateng, Arsal Aras kepada Tribun-Sulbar.com.
”Di meja Saya, ada sekitar 40 berkas PNS ingin pindah, tapi belum ada satupun diakomodir," beber Arsal.
Hal itu dengan pertimbangan, Mamuju Tengah daerah otonom baru masih butuh tenaga kerja.
”Tidak berarti setelah anda menjadi abdi negara, lalu kemudian anda pulang kampung lagi,” ujarnya.
Olehnya itu, Arsal meminta seluruh PNS di Mateng memikirkan baik -baik jika ingin mengajukan permohonan perpindahan kerja.
“Silahkan dipikirkan matang-matang ketika ingin mengajukan permohonan pindah, karena kecil kemungkinan kita akan berikan persetujuan," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Jalan Trans Sulawesi Mateng Rusak, Pengendara Keluhkan Kondisi Seperti Kubangan Kerbau |
![]() |
---|
Anggota Paskibra Sambangi DPRD Mateng Usai Jalankan Tugas, Bahas Semengat Kebangsaan Pemuda |
![]() |
---|
Cerita Danton Paskibra Mamuju Tengah, Tetap Totalitas Meski Pakaian Penuh Lumpur |
![]() |
---|
JOROK! Sampah Berserakan di Alun-alun Tugu Benteng Kayu Mangiwang Mateng Usai Lomba 17 Agustus |
![]() |
---|
Perkenalkan Jovani Bongga, Pembawa Baki Paskibra Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.