Jumat, 22 Mei 2026

Berita Majene

Aktivis Soroti ASN PPPK di Majene Rangkap Jabatan Kepala Desa

Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip dasar pemerintahan yang profesional, netral, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Aktivis Soroti ASN PPPK di Majene Rangkap Jabatan Kepala Desa
tangkapan layar
Aktivias Majene Fitriadi Akbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Praktik rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Majene menuai sorotan serius.

Hal ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Sorotan tajam datang dari Fitriadi Akbar, Demisioner Ketua Korwil V Himpunan Mahasiswa Politik Indonesia (HIMAPOL INDONESIA).

Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip dasar pemerintahan yang profesional, netral, dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam pandangannya, rangkap jabatan ASN PPPK dengan posisi kepala desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendikbudristek, serta

Kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan jabatan kepala desa tidak boleh diisi oleh pejabat negara yang masih aktif.

“Pembiaran terhadap situasi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun desa,” tegas Fitriadi.

Ia menilai rangkap jabatan merusak tatanan etika jabatan, serta membuka ruang konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.

Sebagai bagian dari masyarakat, khususnya kalangan pemuda, Fitriadi mendorong Bupati Majene untuk segera mengambil langkah konkret melalui evaluasi menyeluruh dan penegakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

“Upaya pembiaran terhadap pelanggaran ini sama saja dengan merusak sistem birokrasi dan melemahkan wibawa hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Fitriadi menekankan penyimpangan semacam ini tidak boleh disepelekan.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menciptakan preseden buruk di masa mendatang, di mana jabatan publik dijalankan tanpa komitmen terhadap aturan dan profesionalisme.

Desakan ini menjadi isyarat bahwa masyarakat sipil dan kalangan muda tidak akan tinggal diam terhadap praktik penyimpangan di tubuh pemerintahan daerah.

Ketegasan kepala daerah dalam menyikapi persoalan ini menjadi ujian nyata terhadap integritas dan kepemimpinan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved