Sengketa Tanah
2 Rumah Warga Passairang Polman Dipasangi Garis Polisi Usai Dirusak, Perkara Sengketa
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus pengrusakan tersebut. Pemilik rumah juga telah dievakuasi untuk sementara waktu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-rumah-di-Dusun-Passairang-Desa-Parappe-Campalagian-Polman-dipasangi-garis-polisi.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Dua rumah warga di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dipasangi garis polisi, Senin (16/6/2025).
Garis polisi tersebut terlihat melingkari rumah yang sebelumnya menjadi sasaran amukan massa.
Sejumlah kaca jendela dan bagian dinding rumah mengalami kerusakan, diduga akibat lemparan batu saat kejadian.
Pemilik rumah merupakan warga yang menjadi saksi dalam perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di pengadilan.
Baca juga: Massa Rusak Rumah Warga Parappe Polman Saksi Sengketa Tanah, Polisi Sigap Evakuasi ke Polsek
Mereka diduga menjadi sasaran amukan massa karena memberikan kesaksian yang dianggap merugikan pihak tergugat.
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus pengrusakan tersebut. Pemilik rumah juga telah dievakuasi untuk sementara waktu.
“Warga merasa ketakutan setelah kejadian pelemparan batu, sehingga pemilik rumah mengungsi,” ujar Basri, salah satu warga setempat, kepada wartawan.
Menurut Basri, setelah insiden pengepungan rumah, pihak kepolisian segera mengevakuasi pemilik rumah dan memasang garis polisi untuk mencegah adanya tindakan susulan.
“Pemilik rumah yang lain, yang masih berkeluarga dengan saksi itu, juga ketakutan usai kejadian dan memilih mengungsi. Beberapa bahkan mulai merobohkan rumah mereka secara mandiri,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Dusun Passairang dievakuasi ke Polsek Campalagian, Jumat (13/6/2025), menyusul aksi anarkis massa yang merusak dua rumah milik warga.
Massa diduga kesal karena pemilik rumah yang menjadi sasaran merupakan saksi di persidangan sengketa tanah.
Mereka menilai kesaksian tersebut telah menguntungkan pihak penggugat dan merugikan tergugat.
Rumah korban dilempari dengan batu dan kayu, menyebabkan kaca jendela pecah dan dinding rumah rusak parah.
“Korban adalah saksi yang keterangannya dinilai menguntungkan penggugat. Karena itu, ada ketidakpuasan dari pihak tergugat yang kemudian berujung pada tindakan anarkis,” jelas Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebanyak 150 personel Polres Polman dikerahkan untuk mengamankan situasi dan membantu proses evakuasi korban bersama keluarganya ke Polsek Campalagian.
Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui dua rumah warga menjadi sasaran pengrusakan.
Anjar menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan apabila korban resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak korban terkait kemungkinan laporan kerugian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tidak bertindak anarkis, karena dapat memunculkan tindak pidana baru.
Jika ada ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, masyarakat diminta untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Sengketa Batas Lahan Warga di Pasangkayu Berakhir Damai Usai Dimediasi Polisi |
|
|---|
| 2 Warga di Pasangkayu Rebutan Tanah Tapi Tak Punya Sertifikat Berujung Diwakafkan untuk Aset Desa |
|
|---|
| Massa Rusak Rumah Warga Parappe Polman Saksi Sengketa Tanah, Polisi Sigap Evakuasi ke Polsek |
|
|---|
| 2 Warga di Desa Tasokko Mateng Berselisih Soal Batas Tanah Dimediasi di Kantor Desa |
|
|---|
| 2 Warga Tobadak Mamuju Tengah Berselisih Soal Tanah Berdamai di Kantor Desa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.