Berita Majene

Waspada Penipu! Nama Kasat Narkoba Polres Majene Dicatut Penipu Modus Bantuan Hukum Kasus Narkoba

Oknum tersebut menjanjikan bantuan hukum kepada tersangka dengan syarat memberikan sejumlah uang

Editor: Ilham Mulyawan
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
KASUS NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin. Ia menyampaikan bahwa keluarga pelaku narkotika di Majene sempat menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai Kasat Narkoba. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan dari keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, terkait oknum yang menjanjikan bantuan hukum kepada para tersangka.

Namun dalam prakteknya, para oknum ini meminta uang kepada keluarga terduga pelaku.

"Jadi kasus yang menimpa para terduga pelaku ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan," ujar Japaruddin.

Informasi diimpun, sejumlah kerabat dari para tersangka penyalahgunaan narkotika mengaku menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai pejabat Kasat Narkoba Polres Majene. 

Baca juga: Dorong ASN Pemkab Mateng Aktif Jadi Bapak Asuh Stunting, Bupati Arsal Aras Tanggung 30 Anak Stunting

Baca juga: Patung Ahmad Kirang di Mamuju Butuh Dirawat, Warna Mulai Kusam Hingga Rumput Liar di Kepala Monumen

Oknum tersebut menjanjikan bantuan hukum kepada tersangka dengan syarat memberikan sejumlah uang.

"Untuk ini saya tegaskan, bahwa kamitidak pernah sekalipun meminta uang atau menjanjikan bantuan hukum dengan imbalan materi kepada keluarga pelaku.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para keluarga tersangka, agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan saya atau anggota Sat Narkoba dalam upaya penipuan. Itu murni tindakan kriminal dan akan kami tindak lanjuti,” tegas IPTU Japaruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku narkotika akan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada campur tangan atau negosiasi.

Lebih lanjut, IPTU Japaruddin mengimbau agar apabila ada pihak yang merasa menjadi korban penipuan, segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Jangan pernah tergoda bujuk rayu dan iming-iming dari siapapun yang menjanjikan penghapusan kasus dengan uang. Kami tetap profesional dalam penanganan setiap perkara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved