Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Mateng

Polisi Tilang Kendaraan Kelebihan Muatan di Jalanan Mamuju Tengah

Kendaraan melebihi batas muatan dan dimensi dapat menyebabkan kecelakaan fatal serta merusak infrastruktur jalan.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Polisi Tilang Kendaraan Kelebihan Muatan di Jalanan Mamuju Tengah
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
PENINDAKAN KENDARAAN ODOL - Polisi saat melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di Jalan Trans Sulawesi, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamuju Tengah (Mateng) melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) atau melebihi kapasitas.

Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman S mengatakan, kendaraan ODOL marak kembali lalu-lalang di jalan.

Baca juga: Polairud Polres Majene Patroli Hampiri Nelayan Ingatkan Bahaya Bius dan Bom Ikan

Baca juga: 100 Lebih PNS OPD Pemkab Mateng Tidak Masuk Kerja di Hari Pertama Ngantor Usai Libur

"Kami terus berkomitmen menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Mamuju Tengah di beberapa titik rawan," ujar Herman ditemui di lokasi, Jalan Trans Sulawesi, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Rabu (11/6/2025). 

Sejumlah pengendara diberikan sanksi berupa tilang dan teguran tertulis.

Saksi tersebut dilayangkan kepada pengemudi kendaraan yang melanggar.

Selain itu, Polres Mateng juga sosialisasi secara langsung mengenai bahaya dan dampak negatif dari pelanggaran ODOL.

Menurutnya, pelanggaran ODOL tidak hanya membahayakan pengemudi itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. 

Kendaraan melebihi batas muatan dan dimensi dapat menyebabkan kecelakaan fatal serta merusak infrastruktur jalan.

“Kami tidak hanya memberikan penindakan dalam bentuk teguran, namun juga memberikan edukasi kepada para pengemudi agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucapnya. 

Olehnya itu, ia berharap kesadaran pengemudi akan meningkat terkait pelanggaran ini.

"Sehingga, dapat diminimalisir," tambahnya.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/6/2025), dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan brosur informasi terkait regulasi Over Dimensi dan Over Loading.

Serta, memberikan arahan langsung kepada pengemudi untuk menyesuaikan kendaraan dan muatan mereka sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, sejumlah pengendara juga dikenakan sanksi tilang sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved