Kamis, 28 Mei 2026

Berita Polman

175 PNS dan 324 PPPK Tahap I Kabupaten Polman Terima SK

SK beserta rekening gaji CPNS dan PPPK diserahkan secara langsung Bupati Polman H Samsul Mahmud, secara simbolis.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto 175 PNS dan 324 PPPK Tahap I Kabupaten Polman Terima SK
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENYERAHAN SK CPNS PPK - Sebanyak 499 PNS dan PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja yang berlangsung di halaman kantor Bupati Polman, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 499 PNS dan PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan di halaman kantor Bupati Polman, Selasa (10/6/2025).

SK beserta rekening gaji CPNS dan PPPK diserahkan secara langsung Bupati Polman H Samsul Mahmud, secara simbolis.

Sebanyak 499 pegawai baru ini merupakan formasi 2024 telah melewati tahapan seleksi dan dinyatakan lulus.

Baca juga: Bupati Pasangkayu Serahkan 36 SK CPNS Formasi Tahun 2024, Yaumil: Rajin Masuk Kantor

Terdiri dari 175 PNS dan 324 PPPK terbagi dari tiga formasi yakni tenaga kesehatan 67 orang tenaga teknis 108 orang, tenaga guru 149 orang.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, para pegawai baru ini nampak bahagia usai resmi menjadi pegawai tetap dan kontrak.

Para keluarga juga nampak hadir mendampingi pegawai yang lulus sembari membawa hadia buket bunga.

Bupati Polman H Samsul Mahmud mengucapkan selamat kepada seluruh CPNS dan PPPK penerima SK pengangkatan.

"Saya ucapkan banyak selamat, telah melewati serangkaian proses seleksi yang panjang sehingga pada hari ini dapat menerima SK pengangkatan," kata Samsul Mahmud saat memberikan sambutan.

Dia meminta kepada seluruh pegawai baru agar mencurahkan tenaga dan dedikasi sepenuh hati.

Memberikan pelayanan kesehatan, kemajuan pendidikan serta pelayanan bagi masyarakat Polman.

Samsul menyebut dengan diserahkan SK pengangkatan, para pegawai baru senantiasa harus memiliki integritas.

"Selalu mau berusaha meningkatkan kompetensinya, serta menerapkan konsep berakhlak dalam memberikan pelayanan maksimal," ungkapnya.

Dia menambahkan untuk masa kerja CPNS terhitung mulai satu Maret 2025.

Sementara PPPK perjanjian kerja mulai satu Juni 2025 hingga 31 Mei 2030.

Badan keuangan Pemkab Polman telah menyiapkan untuk membayar gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 ini.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved