Breaking News
Jumat, 22 Mei 2026

Kemenkum Sulawesi Barat

Perbup Polewali Mandar Dikoreksi Kemenkum : Dua Pergub Sulbar Lolos Harmonisasi

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Teddy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Perbup Polewali Mandar Dikoreksi Kemenkum : Dua Pergub Sulbar Lolos Harmonisasi
istemewa
epala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar. 

Pelaksanaan harmonisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin, (2/6/2025).

Rancangan Produk hukum tersebut yakni

Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Kabubu Mamuju Tengah, Jorang Pancing Pelaku Tertinggal

1.Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyaluran Dana dan Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum.

2.Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

3.Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Teddy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif. 

“Penyusunan produk hukum memerlukan kajian mendalam, diantaranya rancangan mengenai pakaian dinas ASN, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya

Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi.
 
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Bagian Hukum Polewali Mandar yang hadir secara virtual.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Bekali 12 CPNS Nilai Moral dan Budaya Kerja Berintegritas

Sesuai informasi, Kedua Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana dinyatakan bertentangan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.(*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved