Kasus Sabu

Polres Majene Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Penginapan Daerah Lippu, Barangnya dari Pinrang

SP mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Majene
KASUS SABU - Dua pria asal Kabupaten Polewali Madar, diciduk Polres Majene setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di lingkungan Lippu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kamis dini hari (29/5/2025), Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Dua pria asal Kabupaten Polewali Madar diciduk Polres Majene setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di lingkungan Lippu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. pada Kamis dini hari (29/5/2025).

Penangkapan berlangsung  sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca juga: 500 Keluarga Akan Dapat Hewan Kurban Idul Adha dari Masjid Raya Tobadak Mamuju Tengah

Baca juga: Hasil Job Fit 20 Pejabat Eselon II Pemprov Sulbar di Tangan Gubernur Suhardi Duka

Diketahui keduanya masing-masing berinisial HB (39), warga Desa Mammi, dan SP (36), warga Desa Lampoko.

Saat ditemukan, salah satu pelaku nampak mondar-mandir di lobi lantai dua penginapan.

Sementara yang lainnya berada di dalam sebuah mobil Avanza merah yang terparkir di depan penginapan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan terhadap HB, kami menemukan satu saset plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di balik handphone miliknya. Saat diinterogasi, HB mengaku mendapatkan barang tersebut dari SP,” ungkap IPTU Japaruddin saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Minggu (30/5/2025). 

Menurutnya SP mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Majene bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " Lanjutnya. 

Lebih lanjut Iptu Japaruddin mengatakan, adapun barang bukti yang turut diamankan di antaranya satu saset sabu, dua unit handphone merek vivo warna ungu, satu unit mobil Avanza merah, dua buah pirex, serta dua bungkus rokok masing-masing merek surya dan konser.

IPTU Japaruddin menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Majene.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat,” tutupnya. 

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved