BPKPD Sulbar
ASN Pemprov Sulbar Full Senyum Gaji Cair 1 Juni Disusul TPP, TPP 13 dan Gaji 13 Cair 3 Juni
Pembayaran gaji dan TPP ini berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada tanggal 1 Juni 2025 gaji untuk bulan Juni akan dicairkan rekening
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak Rp100 miliar akan dicairkan pemprov Sulbar untuk membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana Rp100 miliar itu dicairkan untuk membayar gaji 1 Juni, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Mei yang akan dibayarkan 3 Juni.
Tak hanya itu, ASN juga akan menerima Gaji 13 dan TPP 13.
Baca juga: 2 Jamaah Haji Sulbar Asal Mamuju Ngaku Senang Menu di Makkah Madinah, Nasi Goreng Hingga Nasi Kuning
Baca juga: DIDUGA Epilepsi Kambuh Penyebab Seorang Wanita Tewas Tenggelam di Sungai Mamuju Saat Mencuci Pakaian
Pembayaran gaji dan TPP ini berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada tanggal 1 Juni 2025 gaji untuk bulan Juni akan dicairkan ke rekening masing-masing ASN, disusul tanggal 3 Juni 2025 untuk TPP bulan Mei, gaji 13 dan TPP 13 sebesar 50 persen berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN sekaligus sebagai langkah strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
"Pencairan Gaji Juni, Gaji Ke-13, TPP Mei dan TPP 13 telah dipersiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo.
Selain untuk para ASN, dana Rp100 miliar itu juga untuk gaji masing-masing Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT).
Masriadi menambahkan, pencairan Gaji Juni, TPP Mei, Gaji Ke-13 dan TPP 13 ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Dengan adanya tambahan penghasilan, konsumsi masyarakat diproyeksikan meningkat, yang akan memicu perputaran uang dan menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Barat. (*)
Masriadi Nadi Atjo
TPP ASN
Gaji 13
Pemprov Sulbar
Sulawesi Barat
TPP 13
BPKPD Sulbar
Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT)
Jemput Bola, UPTD PPRD Majene Luncurkan Samsat Tenda Bayar Pajak Cepat dan Lebih Mudah |
![]() |
---|
Bapenda Polman Konsultasi ke BPKPD Sulbar Terkait Aplikasi SIMOTO untuk Perkuat Laporan Pajak Daerah |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Dampingi Disdik Susun Dokumen DAK Fisik 2025 Agar Sesuai Ketentuan |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Buat Skema Belanja Pegawai Jelang Terbentuknya BKAD dan Bapenda |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Bantu Pemkesra Edukasi Pelayanan Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.