Kamis, 28 Mei 2026

Berita Sulbar

Tidak Boleh Ada Perusahaan di Sulawesi Barat Tahan Ijazah Pekerja

Olehnya ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Tidak Boleh Ada Perusahaan di Sulawesi Barat Tahan Ijazah Pekerja
suandi
Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah SE Indonesia. 

Olehnya ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut. 

Baca juga: Sengketa Agraria Perusahaan Sawit vs Warga di Tikke Pasangkayu Masuk Penyelidikan Polda Sulbar

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Sudah Siapkan 3 Lokasi Dapur Umum Program MBG Tapi Dananya Belum Ada

Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. 

Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar.

"Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah," kata Farid, Rabu 21 Mei 2025. 

Selain itu, Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar yang dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon,  dan melalui portal online website Disnaker Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved