Polman

Anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat Polman Capai Rp 5 Miliar, Digunakan Awasi 45 OPD

Sementara kegiatan dengan paket perjalanan dinas lainnya terdapat nilai pagu yang beragam,mulai jutaan,hingga miliaran

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
SEKDA POLMAN - Ahmad Saifuddin (59), kepala Inspektorat Polman, saat memberikan keterangan di aula kantor Bupati Polman Jl Manuggal Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Polman, Selasa (15/4/2025). Dia memulai karirnya di tingkat desa selama delapan tahun, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- Anggaran perjalanan dinas,Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman),Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tahun 2025 ini mencapai Rp5 Miliar.

Angka itu muncul dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tertera dalam sirup.lkpp.go.id dilihat Jumat (16/5/2025).

Di dalamnya tertera porsi belanja perjalanan dinas dan program kerja pengawasan.

Untuk kegiatan pengawasan internal dengan jenis paket perjalanan dinas biasa dalam kota dengan nilai pagu Rp2.095.415.000 miliar.

Nilai miliaran itu untuk satu model kegiatan, seperti kegiatan Pengawasan Internal Lainnya (PIL) yang juga nilai pagunya sebesar Rp1.155.260.000 miliar dengan RUP yang berbeda- beda pula.

Sementara kegiatan dengan paket perjalanan dinas lainnya terdapat nilai pagu yang beragam,mulai jutaan,hingga miliaran.

Kepala Inspektorat Polman,Ahmad Saifuddin,mengatakan anggaran perjalanan dinas Inspektorat kini Rp5 miliar lebih atau Rp5.227.388.300 untuk 2025.

Anggaran ini, kata Ahmad,terbagi dua,pertama,biaya perjalanan dinas pengawasan Rp4.869.735.000.

Sementara biaya perjalanan dinas untuk rapat koordinasi dan konsultasi Rp 357.653.300

"Biaya operasional untuk pelaksanaan pengawasan itu mulai dari audit, evaluasi, monitoring sampai pemantauan hasil pemeriksaan," ungkap Ahmad Saifuddin kepada wartawan.

Ia menyampaikan anggaran itu sudah sesuai aturan,merujuk ke Permendagri Nomor 14 Tahun 2024.

Mewajibkan daerah dengan APBD Rp1–2 triliun mengalokasikan minimal 0,75 persen belanja daerah untuk kegiatan pengawasan.

"Jadi ini termasuk mandatory spending,kita juga pakai acuan Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan," tambahnya.

Baca juga: Panitia Kurban Idhul Adha 2025 Masjid Madaniah Pasangkayu, Sudah Terima 17 Ekor Hewan Kurban

Baca juga: Dinsos Pasangkayu Serahkan Bantuan Logistik pada Korban Kebakaran di Desa Benggaulu

Ahmad menegaskan,semua kegiatan itu masih dalam satu payung anggaran Rp 5 miliar lebih yang dikelolanya.

Disebutkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat menyasar berbagai obyek pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved