Berita Nasional

Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Ditangkap, Usai Ketahuan Rudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan

Korbanya adalah wanita inisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa tahanan atas kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi mucikari

Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Ist
OKNUM POLISI - Ilustrasi polisi Polres Pacitan diduga rudapkasa tahanan.Oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur (Jatim) Apitu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Oknum anggota Polres Pacitan, Jawa Timur (Jatim) Apitu LC diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan.

Kejadian ini berawal saat Aiptu LC menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.

Korbanya adalah wanita inisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa tahanan atas kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi mucikari anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan mendapat laporan atas dugaan tindakan tak pantas dari sih korban.

Atas laporan tersebut, Propam Polres Pacitan dan Propam Polda Jatim langsung melakukan penyilidikan mendalam hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (19/4/2025). 

Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Baca juga: Bosan Wisata Dato Majene? Cobain ke Wisata Puncak Raja Bunga Tiket Masuk Rp 10 Ribu

Baca juga: Kronologi Viral Oknum Polisi Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak di Bawah Umur, Ditangkap di Pulau Seram

Menurut Abraham,Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum,  merudapaksa korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved