Daftar Uang Dicabut

DAFTAR Uang Rupiah yang Dicabut Masih Bisa Ditukar Masyarakat di Bank

Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
Uang kartal tahun emisi (TE) lama yang akan ditarik Bank Indonesia 

TRIBUN-SULBAR.COM - Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah.

Uang rupiah yang sudah dicabut Bank Indonesia, mulai dari uang logam hingga uang kertas.

Otomatis, uang yang dicabut tersebut tidak berlalu lalu, alias tidak bisa digunakan transaksi.

Tapi jangan khawatir, beberapa daftar uang yang dicabut masih dapat ditukar masyarakat ke kantor Bank Indonesia.

Dilansir dari www.bi.go.id, ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut:

UANG KERTAS

1. Rp 10.000/TE 1979 

2. Rp 5.000/TE 1980

3. Rp 1.000/TE 1980

4. Rp 500/TE 1982

5. Rp 100/TE 1984

6. Rp 10.000/TE 1985

7. Rp 5.000/TE 1986

8. Rp 1.000/TE 1987

9. Rp 500/TE 1988

10. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

11. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

12. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

13. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

UANG LOGA

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200

9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000

10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000

11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250

12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500

13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000

14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750

15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000

16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000

17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000

18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000

19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000

20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000

21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000

22. URK Seri Perjuangan Angkatan’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000

23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000

24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000

25. Rp500/TE 1991

26. Rp500/TE 1997

27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)

28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)

29. Rp1.000/TE 1993

30. URK Seri For The Children of The World TE 1999 Pecahan Rp150.000

31. URK Seri For The Children of The World TE 1999 Pecahan Rp10.000

​Keterangan Tempat Penukaran:

KPBI: Kantor Pusat Bank Indonesia (Jakarta)

KPw BI DN : Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved