Kemenkum Sulawesi Barat
Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Peran dalam Peacemaker Training Lewat Sosialisasi BPHN
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat BPHN Nomor PHN.5-HN.04.03-78 terkait undangan sosialisasi pelaksanaan seleksi daerah PJA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Sulbar-mengikuti-Sosialisasi-Teknis-Daerah-KabupatenKota-untuk-Peacemaker-Training.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil KemenkumSulbar) mengikuti Sosialisasi Teknis pelaksanaan Seleksi Daerah Kabupaten/Kota untuk Peacemaker Training secara virtual melalui Zoom.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo usai mengikuti kegiatan menyebut bahwa salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada seluruh panitia seleksi daerah mengenai teknik penilaian bagi para Kepala Desa/Lurah.
Ia menyebut bahwa jajarannya akan segera melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Surat Keputusan pembentukan Panselda, serta akan terus mendukung pelaksanaan kegiatan seleksi ini.
Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, dan dihadiri oleh para Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, para Kadiv P3H di seluruh Indonesia, para Penyuluh Hukum, serta perwakilan Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat BPHN Nomor PHN.5-HN.04.03-78 terkait undangan sosialisasi pelaksanaan seleksi daerah PJA.
Pendaftaran PJA sendiri telah ditutup pada tanggal 27 Maret 2025. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 22 April 2025.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana PJA Pusat, Edy, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa tugas utama Kantor Wilayah Kemenkum dalam seleksi ini adalah mengkoordinasikan pembentukan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Panselda ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota dan Gubernur, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:
* Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
* Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama
* Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
* Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
* Organisasi Pemberi Bantuan Hukum
Proses seleksi tingkat Kabupaten/Kota akan dimulai dengan pemeriksaan berkas administrasi, dilanjutkan dengan penilaian bukti pengalaman calon juru damai dalam menyelesaikan sengketa di desa/kelurahan.
Penilaian pengalaman ini akan mempertimbangkan kompleksitas kasus dengan kategori rendah, ringan, sedang, dan berat.
| Kanwil Kemenkum Sulbar : Harkitnas ke- 118 Momentum Jaga Semangat Persatuan |
|
|---|
| Kemenkum Sulbar Minta Perkuat Kerjasama dan Kolabarosai Tim |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Perlindungan Merek, Sebut Mamasa Punya Peluang Ekonomi Besar |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Kembali Catatkan 189 Sertifikat Hak Cipta Dosen dan Wisudawan STAIN Majene |
|
|---|
| Konsisten Layani Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulbar Raih Predikat Kinerja Sangat Baik |
|
|---|