Malam Takbiran

7 Imbauan Kapolres Mateng Jelang Malam Takbiran, Takbir Keliling Tidak Boleh Gini

Takbir keliling tidak menggunakan kendaraan roda dua, demi menjaga keselamatan bersama, takbir keliling tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
IMBAUAN MALAM TAKBIRAN - Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memimpin pembekalan operasi ketupat Marano 2025 di Aula Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengimbau masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) menjaga ketertiban dan keamanan di malam takbiran.

Hal itu disampaikan Hengky saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (28/3/2025).

Baca juga: Takut Paket Online Telat Datang, Warga Berbondong-bondong Belanja Baju Lebaran di Mall Matos Mamuju

Baca juga: Pemkab Mamasa Belum Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Wakil Ketua DPRD: Ada Kendala Apa?

Ia menjelaskan, ada 10 poin imbauan Kapolres, yakni:

1. Laksanakan takbiran di tempat ibadah masing-masing dengan mengumandangkan takbir, doa dan dzikir di masjid serta musholla sekitar.

2. Tetap tertib berlalulintas, bagi masyarakat yang melakukan takbir keliling, diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

3. Pawai keliling diperbolehkan dengan berjalan kaki, namun diharapkan tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari kemacetan dan resiko kecelakaan.

4. Takbir keliling tidak menggunakan kendaraan roda dua, demi menjaga keselamatan bersama, takbir keliling tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua (motor).

5. Tidak menggunakan knalpot brong atau bogar, karena dapat menghasilkan suara bising yang mengganggu ketertiban.

6. Tidak menggunakan jalan Trans Sulawesi, untuk menjaga kelancaran arus lalulintas, diimbau agar pawai takbiran tidak melewati jalan poros nasional yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

7. Batas waktu takbiran keliling sampai pukul 22.00 WITA, untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

"Apabila ada hal-hal berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan selama bulan ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, segera laporkan ke kami melalui layanan pengaduan 110," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved